Hot Borneo

Deadline Pengosongan Lahan Pasar Batuah, Pemkot Beri Klarifikasi!

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin meluruskan informasi deadline atau tenggat waktu pembebasan lahan Pasar Batuah,…

Suasana rapat yang diadakan warga sekitar Pasar Batuah Banjarmasin. Foto- apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin meluruskan informasi deadline atau tenggat waktu pembebasan lahan Pasar Batuah, Kuripan, Banjarmasin Timur.

Sesuai informasi sebelumnya, 9 Mei kemarin warga sudah harus mengosongkan wilayah yang ditinggalinya tersebut.

Teranyar, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin, Ikhsan Budiman memastikan deadline kemarin hanya sebatas tahap pengembalian aset, sesuai surat pengembalian aset bernomor 800/369.sekr.02/DPP/IV/2022, bukan pengosongan lahan.

"Proses pengembalian lahan berbentuk surat pemberitahuan yang ditujukan kepada warga setempat yang menghuni area Pasar Batuah," ujar Ikhsan, Selasa siang (10/5).

Kendati begitu, Ikhsan berharap warga di areal tersebut segera pindah atas kesadaran masing-masing, tanpa menunggu pembongkaran paksa.

Diketahui pengosongan lahan guna memuluskan program Revitalisasi Pasar Batuah yang dibantu Kementerian Perdagangan senilai Rp3,5 miliar.

“Surat pemberitahuan sudah kita sampaikan ke masyarakat yang pada prinsipnya agar masyarakat yang menghuni area Pasar Batuah untuk mengembalikan aset pemerintah daerah,” ujarnya.

Namun, ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memaksa mengeluarkan surat pemberitahuan berupa peringatan bertahan.

Hal tersebut apabila, warga tetap ngotot untuk tidak menggembalikan aset area Pasar Batuah ke pemerintah.

“Untuk batas waktu surat pemberitahuan ini Satpol-PP Banjarmasin yang menjalankannya. Termasuk batas waktu tahapan pemberian SP [surat peringatan],” jelasnya lagi.

Ikhsan berharap supaya persoalan progres pembangunan revitalisasi Pasar Batuah ini bisa selesai dengan penyampaian surat pemberitahuan pengembalian aset saja. Ringkasnya jangan sampai ke tahap pemberian SP.

“Kalau mereka kooperatif maka sampai di sana [penyampaian surat pemberitahuan] saja, tidak sampai berlanjut dengan pemberian SP,” harapnya.

Selain itu, Ikhsan juga mengakui pihaknya sudah berulang kali membuka pintu dialog dengan mengundang warga yang diagendakan pada tahap sosialisasi sebelum pengembalian aset.

Sayangnya, kata dia, kesempatan tersebut tidak digunakan warga Pasar Batuah dengan baik.

Bahkan, Ikhsan menyebut pihaknya sudah mendatangi warga dengan membuka agenda dialog di Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur beberapa waktu lalu, supaya tidak terlalu jauh dengan lokasi warga.

“Jika warga ingin pihak Pemkot yang hadir ke sana. Kita sudah melakukannya, buktinya agenda pertemuan dialog antara warga batuah itu digelar di kantor Kecamatan Banjarmasin Timur. Dan masih juga tidak dihadiri,” tegasnya.

Kendati demikian, Ikhsan menuturkan bahwa solusi yang ditawarkan kepada warga yang bermukim di sana dan para pedagang tetap diberikan.

“Seperti tawaran untuk pindah ke Rusunawa Ganda Maghfirah bagi penghuni. Kemudian untuk pedagang tetap akan kita tawarkan untuk direlokasi ke pasar yang kita kelola. Itu masih berlaku,” ucapnya.

GUGATAN PTUN

Kuasa Hukum warga Pasar Batuah, Syaban Husin Mubarak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel meminta Pemkot Banjarmasin untuk bertindak berdasarkan hukum, bukan semata kekuasaan.

"Kami sebagai warga masyarakat sudah melakukan hal yang dibenarkan oleh

hukum yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tegasnya, dihubungi terpisah.

Selaku penggugat, pihaknya telah mengajukan penundaan pelaksanaan objek sengketa kepada Majelis Hakim PTUN yang memeriksa dan memutus perkara a quo.

"Seharusnya Pemkot Banjarmasin juga menghormati dan menghargai proses hukum di PTUN," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa sudah selayaknya dan sepatutnya Pemkot menunggu keputusan majelis hakim terkait objek sengketa.

Hal itu terkait dengan klaim Pemerintah Kota Banjarmasin tentang Sertifikat Hak

pakai (SHP) Nomor 98 Tahun 1995.

Masyarakat, kata dia, telah mendapatkan tanah yang disengketakan berdasar hasiltukar guling dengan Pemerintah

Kota Banjarmasin pada 1963 silam.

"Klaim tersebut silakan saja dibuktikan di

pengadilan, agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat untuk menaati

hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya.

Menurutnya, sangat tidak elok jika Pemkot Banjarmasin abai menghormati

langkah hukum yang tengah dilakukan masyarakat ke PTUN.

"Hal itu bisa saja merupakan

tindakan zalim Pemkot Banjarmasin kepada warga masyarakat, dan jangan salahkan masyarakat jika kelak kehilangan kepercayaan lagi kepada wi kota," pungkasnya.

Sebagai gambaran, lahan Pasar Batuah di Jalan Manggis diklaim Pemkot Banjarmasin milik negara dengan dasar Sertifikat Hak Pakai Nomor 98 Tahun 1995, yang diterbitkan berdasar Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalsel tertanggal 6 Juli 1995 Nomor 153/1696/P-2/BN/BPN dengan luasan total 7.320 m2.