Tak Berkategori

Datangi Rumah Banjar, Buruh Teriakan Revisi Jaminan Sosial

apahabar.com, BANJARMASIN – Serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak Peraturan…

apahabar.com, BANJARMASIN – Serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan.

Menurut Yoeyoen Indharto, Ketua DPW FSPMI Kalsel, urun biaya yang dibebankan kepada pasien tidak sesuai dengan prinsip dasar jaminan kesehatan yang diperjuangkan buruh bersama-sama DPR RI saat mendesak disahkannya UU BPJS.

Makanya hari ini mereka mendesak agar merevisi payung hukum itu dengan mendatangi kantor DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Prinsip dasar yang saat itu diminta adalah semua biaya ditanggung un-limit, berlaku seumur hidup, dan untuk semua jenis penyakit.

"Permenkes 51/2019 juga bertentangan dengan 9 prinsip yang ada di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional," ujarnya.

Baca Juga: May Day; Buruh Desak Gubernur Naikkan Upah 4 Persen dari UMK

Jika pemerintah ingin mengatasi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan, kata dia seharusnya jangan membebani peserta JKN dengan biaya tambahan.

"Defisit sama saja merupakan kegagalan direksi BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam mengelola jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat,” ungkap dia.

Tak hanya BPJS Kesehatan, ia juga mendesak agar manfaat jaminan sosial warga dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Dia menilai perlu segera dilakukan perbaikan terhadap berbagai regulasi dan implementasi baik terkait kepesertaan, kepatuhan pemberi kerja, pengelolaan dana jaminan sosial, maupun audit menyeluruh terhadap dua lembaga pemerintah itu.

“Untuk itulah, dalam peringatan May Day 2019 ini, terkait Jaminan Sosial, kami merekomendasikan merevisi Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013 agar pekerja yang memasuki masa pensiun dapat langsung menerima manfaat pensiun dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” papar dia.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz F