Politik

Datangi Bawaslu RI, Denny Indrayana Beberkan Sederet Dugaan Kecurangan di Pemilu Ulang

apahabar.com, JAKARTA – Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 02 Denny Indrayana mendatangi Badan Pengawas…

Denny Indrayana mendatangi Badan Pengawas Pemilu RI di Jakarta, Senin (12/4). Foto-Ist

apahabar.com, JAKARTA – Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 02 Denny Indrayana mendatangi Badan Pengawas Pemilu RI di Jakarta, Senin (12/4).

Kedatangan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bawaslu RI bermaksud untuk menyampaikan laporannya.

Di hadapan Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Denny membeberkan sejumlah dugaan kecurangan dan maraknya politik uang dengan berbagai modus di daerah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel yang bakal digelar pada 9 Juni 2021.

Kepada Ratna, guru besar hukum tata negara itu mengungkapkan kecurangan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini semakin membahayakan demokrasi.

Modusnya yaitu dengan pembagian bakul berisi sembako yang beralih rupa menjadi THR, parcel, dan zakat fitrah/zakat maal. Termasuk modus memborong barang dagangan disertai pembagian uang kepada warga.

"Kami juga menemukan fakta pelibatan aparat pemerintahan, dari level kepala dinas sampai level kepala desa dan Ketua RT-RW yang digaji Rp2,5 juta, kemudian Kepala Desa digaji sebesar Rp5 juta per bulan untuk menggalang suara pemilih. Dan ini sangat sistematis dan masif sekali," ujarnya.

Denny juga menyebutkan ada modus berupa penempelan stiker bertanda khusus di rumah-rumah warga sebagai kamuflase pendataan pemilih yang ujungnya dipergunakan untuk data pembayaran politik uang.

"Jadi tiap rumah didata, dibayar Rp100 ribu untuk ditempeli striker, kemudian nanti akan ada lagi pembagian berikutnya yang besarnya sekitar Rp500 ribu saat menjelang pemilihan," tegasnya.

Modus selanjutnya, kata dia, adalah berupa salat hajat dan ibadah lainnya yang diikuti dengan pembagian uang.

Pria kelahiran Kotabaru Kalsel ini menyayangkan sikap Bawaslu Kalsel yang seolah abai terhadap fakta-fakta yang menjadi rahasia umum di masyarakat dan tidak melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan.

Padahal praktik ini merugikan bagi demokrasi, terutama dirinya yang ingin mengedepankan politik jujur dan adil.

"Bawaslu selayaknya tidak pasif menunggu laporan, tetapi harus pro aktif melakukan temuan, misalnya dengan turun ke lapangan. Kami juga mengingatkan, sanksi politik uang ini selain pidana juga ada sanksi diskualifikasi sehingga praktik-praktik haram ini harus segera dihentikan" pungkasnya.