Bank Tanah

Dasar Hukum Ditangguhkan, DPR Tunda PMN Bank Tanah

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Otniel menunda pemberian PMN sebesar Rp500 miliar untuk bank tanah karena dasar hukum pembentunya masih ditangguhkan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda pembahasan pada hari ini, Kamis (30/6). Foto-Okezone

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Otniel menunda pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp500 miliar Bank Tanah, karena dasar hukum pembentukannya masih ditangguhkan.

"Kami sepakat menunda pemberian PMN Bank Tanah ini sampai landasan hukumnya sudah selesai, solid, dan jelas," ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (9/11).

Bank Tanah dibentuk oleh UU Ciptaker, sementara UU tersebut berlaku bersyarat dan apabila dalam dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka omnibus law tersebut akan batal seluruhnya sehingga UU lama akan berlaku kembali.

Bahkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) angka 7 menyatakan menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.

Oleh karena itu, ia menilai jika PMN tetap diberikan kepada Bank Tanah, tidak ada landasan hukum yang jelas. Adapun PMN untuk Bank Tanah rencananya diberikan untuk kegiatan pengelolaan dan pematangan sebesar Rp415 miliar dan pengembangan tanah Rp84 miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyatakan pemerintah saat ini telah menyiapkan perbaikan UU Ciptaker, termasuk sosialisasinya.

"Semua ini akan diselesaikan sesuai waktunya sebagai amanat dari MK," ungkap Rionald dalam kesempatan yang sama.

Rionald menyebutkan amanat modal Bank Tanah saat dibentuk melalui UU Ciptaker adalah sebesar Rp2,5 triliun yang sudah dicairkan senilai Rp1 triliun.

Amanat tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tahun 2021 yang terbit pada April 2021, yakni sebelum keputusan MK terkait UU Ciptaker pada November 2021.

Bank Tanah dibentuk sebagai institusi kekayaan negara dipisahkan untuk membantu pemerintah dalam melakukan reformasi pertanahan dan redistribusi.

Melalui badan tersebut, pemerintah akan memiliki portofolio tanah sehingga ketika pemerintah melakukan program reformasi dan redistribusi, Bank Tanah bisa membantu pemerintah menyediakan lahan.

"Maka dari itu pemberian modal Bank Tanah dilakukan secara bertahap karena disesuaikan dengan kondisi fiskal," jelasnya.