Kalsel

Darurat Covid-19, Kapolres Kotabaru: Bubarkan Massa, Tindak Tegas yang Melawan

apahabar.com, KOTABARU – Polisi rupanya tak mau main-main dalam upaya memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19)….

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin. Foto-apahabar.com/Masduki

apahabar.com, KOTABARU – Polisi rupanya tak mau main-main dalam upaya memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19).

Bahkan Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan mengintruksikan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang melawan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.

“Masyarakat untuk menunda sementara kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, atau banyak orang,” jelas Adnan usai mengumpulkan seluruh kapolsek-nya, Selasa (24/3) siang.

Sebelumnya, Adnan telah meminta jajarannya bertindak lebih persuasif terkait pembubaran kerumunan massa di tengah darurat Covid-19.

Para kapolsek hingga babinkamtibmas diminta lebih getol lagi menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan wabah virus mematikan itu.

“Kalau masih ada kerumanan massa segera dibubarkan. Bagi oknum yang menghalangi tindak, dan proses sesuai maklumat Kapolri,” tegas Adnan yang juga didampingi Kasat Reskrim, Iptu Imam Wahyu Pramono.

Untuk tahu saja, kata Imam, bagi oknum yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri dapat dikenakan UU Nomor 4 Tahun 1984 terkait wabah penyakit.

“Ya. Jadi, yang melawan kita kenakan pasal 14 ayat 1. Itu ancaman pidananya penjara paling lama 1 tahun. Intinya, ini bentuk keseriusan kita semua mencegah penyebaran Covid-19,” terang Imam.

Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah

Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, silakan hubungi Hotline Dinas Kesehatan Kalsel 082157718672 atau ke nomor 082157718673.