Hot Borneo

Dari Tangkap Tangan Wanita Penimbun Migor di Banjar, Polisi Jangan Hanya Seremoni!

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengungkapan kasus penimbunan minyak goreng (migor) di Kalimantan Selatan begitu menyentak perhatian publik….

Polisi membongkar aksi penimbunan seribu dus migor di sebuah gudang di Tatah Layap, Kabupaten Banjar. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengungkapan kasus penimbunan minyak goreng (migor) di Kalimantan Selatan begitu menyentak perhatian publik. Total diamankan 16.850 pieces migor berbagai merek atau mencapai 31.320 liter.

Pengungkapan di tengah kelangkaan migor dilakukan Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus dengan membongkar sebuah gudang di Jalan Gubernur Subarjo, RT 6, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, Jumat tadi (4/3).

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan seorang wanita berinisial Z diduga dalang di balik skandal penimbunan ini. Atas aksi lancungnya, polisi menjerat Z dengan Pasal 107 junto Pasal 20 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71/2015.

Gerak cepat kepolisian lantas diapresiasi oleh Ekonom Universitas Lambung Mangkurat, Hidayatullah Muttaqin. Ia berharap polisi bisa terus mengembangkan kasus ini ke arah yang lebih jauh.

“Agar bisa membongkar dan menghentikan usaha penimbunan minyak goreng dan sembako lainnya, baik yang dilakukan perorangan maupun perusahaan,” katanya dihubungi apahabar.com, Rabu (9/3).

Kutuk Penimbun Minyak Goreng, Dewan Kalsel Minta Pengusaha Pakai Hati Nurani

Saat ini masyarakat, kata Taqin, berperan penting membantu kepolisian menemukan praktik penimbunan migor di lapangan. Pemerintah daerah sendiri jangan hanya bertumpu kepada kepolisian dan harus terus memberikan dukungan data terkait alur distribusi.

Adanya penindakan dan peningkatan intensitas pengawasan sampai Ramadan nanti, Taqin berharap dapat mengurangi gangguan kelancaran pasokan migor serta mengurangi goncangan harga.

“Gejolak kenaikan harga sejak akhir tahun lalu akan terus terjadi karena struktur pasar yang masih bermasalah dan tindakan penimbunan oleh spekulan menjelang datangnya bulan puasa,” ujar dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini.

Saat ini, pasar migor domestik dari sisi produsen, sebut Taqin, bersifat ologopolistik. Artinya hanya ada sedikit pemain. Akibatnya terjadi kartel yang mendorong harga migor mahal dan kadang-kadang langka.

“Pemerintah pusat juga mesti memperbaiki struktur pasar domestik,” ujar ekonom jebolan Universitas Birmingham Inggris.

Pernyataan Taqin seirama dengan hasil temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. KPPU menemukan indikasi kenaikan harga migor sejak 2021 hasil permainan kartel dengan memanfaatkan terjadinya kenaikan harga crude palm oil atau CPO di pasar internasional.

KPPU juga menyebut hampir separuh dari pasar minyak goreng nasional dikuasai oleh 4 perusahaan saja. Padahal bisnis minyak goreng 4 perusahaan tersebut bersifat vertikal; dari hulu ke hilir. Mereka memiliki sumber pasokan CPO dari perkebunan kelapa sawit.

Jangan Menunggu Langka

Yang Perlu Dilakukan Pemerintah Ketika Harga Migor di Kalsel ‘Selangit’

Polisi sudah mengamankan Z. Teranyar, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rifai memastikan Z telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, sudah,” ujar Rifai dihubungi Rabu sore

Z mengaku terpaksa menimbun migor yang dia beli dari seorang sales di Surabaya pada 2021 karena barang tak terjual habis. Motif penimbunan guna memperoleh keuntungan berlipat.

"Pelaku melakukan penimbunan untuk kembali dijual dengan harga yang lebih tinggi. Dia juga ternyata tak memiliki izin dari dinas terkait," katanya.

Adakah kemungkinan tersangka selain Z dalam kasus ini? Rifai bilang semua masih dalam penyidikan.

Apresiasi kemudian datang dari praktisi hukum Borneo Law Firm, M Pazri. Kendati, Pazri meminta agar pergerakan polisi tidak melulu menunggu momentum kelangkaan terjadi.

“Polisi harusnya ekstra teliti dan sigap menjalankan tupoksi. Jangan menunggu langka baru bergerak,” katanya, dihubungi terpisah.

Lebih jauh, Pazri menyarankan, polisi bisa melakukan pengembangan kasus ini sehingga tak hanya menangkap pelaku skala perorangan saja.

“Mulai dari regulator dan operator mestinya juga bisa dikejar,” katanya.

Terlepas itu, Pazri berharap agar pelaku penimbunan bisa disangkakan dengan hukuman maksimal guna efek jera.

“Para pelaku usaha yang terbukti menimbun minyak goreng tidak hanya bisa dikenakan ancaman penjara, tapi juga bisa dimaksimalkan dendanya agar jera,” katanya.

Terungkap! Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng Ditimbun di Kalsel