Kalsel

Dari Negara Serikat ke Negara Kesatuan: Memori Lahirnya Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 1950

apahabar.com, BANJARMASIN – Masa Republik Indonesia Serikat (RIS) sampai berakhirnya 1950 dengan disetujuinya hasil-hasil Konferensi Meja…

Banjarmasin tempo dulu. Foto-Banjarmasin Post

apahabar.com, BANJARMASIN – Masa Republik Indonesia Serikat (RIS) sampai berakhirnya 1950 dengan disetujuinya hasil-hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 2 November 1949 di Den Haag, maka terbentuklah negara RIS.

“RIS ini terdiri dari 16 negara bagian dengan masing-masing mempunyai luas daerah dan jumlah penduduk yang berbeda,” ucap Ketua Lembaga Kajian Sejarah, Sosial dan Budaya (LKS2B) Kalimantan, Mansyur kepadaapahabar.com, Rabu (14/8).

Baca Juga: Hari Jadi ke-69 Tahun, Imperialisme Modern Masih 'Hantui' Kalimantan Selatan

Di antara negara-negara bagian terpenting selain Republik Indonesia yang mempunyai daerah terluas dan penduduk terbanyak adalah Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan dan Negara Indonesia Timur.

Kemudian, bentuk negara federal ini tidak dikehendaki oleh bagian terbesar rakyat Indonesia. Orang menyadari, pembentukan negara federal ini tidak berlandaskan konsep yang kuat.

Latar belakang pendiriannya adalahuntuk menghancurkan Republik Indonesia hasil Proklamasi 17 Agustus 1945.

Oleh karena itu, berkembanglah gerakan-gerakan rakyat (people power) untuk kembali kepada bentuk negara kesatuan.
Rakyat di negara-negara bagian pada umumnya menuntutkembali ke wilayah Republik Indonesia.

Demikian pula halnya dengan satuan-satuan kenegaraan yang dibentuk oleh Belanda di pulau Kalimantan dan kemudian setelah KMB dikokohkan melalui Konstitusi RIS 1949.

Berdasarkan Pasal 2 Konstitusi RIS maka pulau Kalimantan dibagi atas 5 (lima) "Satuan Kenegaraan yang Tegak Sendiri", yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar dan Dayak Besar.

Satuan-satuan daerah ini dengan susunan pemerintahannya jelas dimaksudkan untuk menandingi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ternyata dengan berdirinya RIS, di Kalimantan juga menimbulkan reaksi dalam wujud gerakan-gerakan rakyat yang intinya adalah untuk menuntut kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945.

Adapun gerakan-gerakan rakyat tersebut baik secara spontan maupun melalui badan-badan perwakilannya.

Di antaranya Dewan Banjar pada 25 Januari 1950 telah mengeluarkan sebuah mosi yang mendesak kepada Pemerintah RIS dan Republik Indonesia agar menyelenggarakan segala sesuatu sesuai dengan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan juga daerah Banjar serta daerah-daerah lainnya.

“Dan Gemeente Banjarmasin di Kalimantan secepatnya dapat dimasukkan menjadi bagian dari negara Republik Indonesia,” katanya.

Pada 5 Februari 1950 bertempat di Gedung Permufakatan Indonesia, PNI Daerah Kalimantan Selatan mengadakan rapat dengan memperkuat resolusi 25 Januari 1950 dari gabungan partai-partai dan organisasi-organisasi yang ada di Kalimantan Selatan.

“Selanjutnya mendesak kepada yang berwajib agar melaksanakan resolusi itu sesegera mungkin,” paparnya.

Selanjutnya, partai-partai dan organisasi mengadakan rapat gabungan menghasilkan sebuah mosi yang isinya.

Antara lain menyetujui Resolusi Rapat Gabungan Partai-partai di Banjarmasin pada 25 Januari 1950, dan mendesak agar pembaharuan Dewan Daerah Banjar sudah tersusun selambat-lambatnya 1 Juli 1950.

Dengan dipelopori oleh beberapa partai politik cabang Kuala Kapuas, pada 5 Februari 1950 telah diadakan Rapat Umum Gabungan yang menghasilkan sebuah "Resolusi Rakyat".

Dengan menekankan timbulnya perpecahan sebagai akibat politik kolonial Belanda yang ditanamkan melalui Konferensi Malino, Denpasar dan lain-lainnya.

Maka ditetapkan antara lain Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian mendesak agar secepat-cepatnya merombak Negara Bagian serta langsung mempersatukan diri menjadi Republik Indonesia.

Lalu, membubarkan secepat-cepatnya segala dewan-dewan bentukan kolonial serta membangunkan yang baru sesuai dengan kemauan rakyat.

Landschap Kotawaringin kelihatannya tidak segigih daerah lainnya. Tetapi, menurut keterangan Bestuurcommisse (suatu badan pemerintahan yang diangkat oleh Residen Kalimantan Selatan sebagai pengganti dari Zelfbestuurder telah dipecat oleh pemerintah federal dulu) rakyat ingin bergabung dengan Republik Indonesia.

Pada 9 Maret 1950 di Banjarmasin diadakan demonstrasi rakyat yang dihadiri kira-kira enam ribu orang dengan keputusan.

Yakni menuntut pembubaran dewan sekarang, karena tidak dapat diterima oleh rakyat dan mengajukan hasrat rakyat diminta diakui sebagai pernyataan tetap untuk bergabung dengan Republik Indonesia.

Pada 13 Maret 1950, oleh Pemerintah diadakan rapat dengan partai-partai politik dan organisasi massa di bawah pimpinan Residen Kalimantan M. Hanafiah.

Rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa penggabungan daerah Kalimantan Selatan harus dilaksanakan selekas-lekasnya dengan cara yang semudah-mudahnya.

Kemudian karena itu Pemerintah Dewan-Dewan Daerah akan mendesak kepada Pemerintah RIS supaya menggabungkan daerah Kalimantan Selatan ke dalam RI berdasarkan Pasal 7 Ayat 3, Pasal 22 Ayat 1 Undang-undang Darurat yakni : kemauan penyatuan oleh Dewan-Dewan Daerah dianggap oleh Pemerintah RIS telah diambil sebagai suatu keputusan yang tetap.

Di Amuntai pada 13 Maret 1950 diadakan demonstrasi dihadiri kurang lebih 6000 orang dimana diambil 2 mosi, yakni mosi pertama, mendesak agar secepatnya Kalimantan menjadi Provinsi Republik Indonesia, dan mendesak agar secepatnya seluruh Indonesia menjadi Negara Kesatuan.

Kemudian mosi kedua, mendesak agar supaya Dewan-Dewan di Kalimantan Selatan dibubarkan, dan agar dibentuk dewan baru setelah bergabung dengan RI.

Di Kandangan juga diadakan demonstrasi rakyat pada 26 Maret 1950 dengan tujuan yang sama seperti di Banjarmasin, yaitu ingin sesegeranya mengintegrasikan daerah ini dengan Republik Indonesia.

Hasil pertemuan pejabat Residen Kalimantan Selatan dengan pemuka masyarakat di Hulu Sungai, pejabat Residen menarik kesimpulan bahwa rakyat seluruh Kalimantan Selatan yang terdiri atas Daerah Banjar, Dayak Besar, Kalimantan Tenggara, Kotawaringin, dan Gemeente Banjarmasin mempunyai hasrat sangat besar untuk menggabungkan seluruh Kalimantan Selatan dengan Republik Indonesia.

“Kemudian hasrat yang begitu besar dan meluap-luap tidak dapat ditunda lagi karena kalau terlambat pelaksanaannya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut maka Residen Kalimantan Selatan dalam suratnya per 30 Maret 1950 yang ditujukan kepada Menteri Urusan Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat di Jakarta Nomor PB-17-32 yang berpokok: "Penggabungan Daerah-daerah Kalimantan Selatan dengan Republik Indonesia" isinya menjelaskan apa yang sebenarnya telah terjadi di Kalimantan Selatan.

Pergolakan politik tidak hanya terjadi di kalangan rakyat yang berbentuk rapat raksasa dan menghasilkan mosi kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat, tetapi juga terjadi dalam dewan-dewan yang ada di Kalimantan Selatan.

Pergolakan dalam dewan-dewan ini menghasilkan beberapa keputusan yang sejalan dengan apa yang telah dihasilkan oleh rapat-rapat tersebut.

Menanggapi tuntutan rakyat di daerah Kalimantan Selatan agar daerahnya secepatnya digabungkan dengan Republik Indonesia.

Maka Presiden Republik Indonesia Serikat kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 137 tanggal 4 Maret 1950 yang menetapkan bahwa daerah Banjar dihapuskan sebagai daerah bagian dari Republik Indonesia Serikat dan dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia, Yogyakarta.

Untuk daerah-daerah lainnya di Kalimantan Selatan, Presiden Republik Indonesia Serikat telah menetapkan penggabungan dengan Republik Indonesia, berdasarkan surat keputusan masing-masing yaitu Daerah Kalimantan Timur, dengan Surat Keputusan Nomor 127 tanggal 24 Maret 1950 dan serah terima antara pemerintah tersebut dilaksanakan tanggal 10 April 1950.

Selanjutnya, Daerah Dayak Besar, dengan Surat Keputusan Nomor 138 tanggal 2 April 1950 dan serah terima antara pemerintah tersebut dilaksanakan tanggal 14 April 1950.

Berikutnya, Daerah Kalimantan Tenggara, dengan Surat Keputusan Nomor 139 tanggal 4 April 1950 dan serah terima antara pemerintah tersebut dilaksanakan 14 April 1950. Daerah Swapraja Kotawaringin dengan Surat Keputusan Nomor 140 tanggal 4 April 1950 dan serah terima antara pemerintah tersebut dilaksanakan tanggal 18 April 1950, serta Daerah Banjar serah terima dilaksanakan pada tanggal 14 April 1950.

Dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Yogyakarta Nomor C.17/15/3wilayah daerah-daerah yang melebur diri itu dibagi dalam enam kabupaten administratif dan tiga swapraja di bawah pimpinan seorang gubernur yang berkedudukan di Banjarmasin dengan dibantu dua orang residen yang berkedudukan masing-masing di Banjarmasin dan Samarinda.

Keadaan ini berlangsung terus hingga Indonesia Serikat dibubarkan dan kembali kepada bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.

Formalnya, negara kesatuan yang baru itu merupakan kelanjutan dari RIS, karena mengalami perubahan Undang-Undang Dasar.

Tetapi, sebagian besar rakyat Indonesia menganggap bahwa negara kesatuan yang baru itu merupakan kelanjutan dari Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945.

Dengan penggabungan daerah Banjar/Kalimantan Selatan pada Republik Indonesia dalam April 1950, maka kembalilah sepenuhnya daerah ini serta rakyatnya dan pemerintahan sebagai bagian dari Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pembagian daerah-daerah baru yang melebur diri dengan Republik Indonesia (Yogyakarta) tersebut yakni Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito, Kabupaten Kotawaringin, Swapraja Kutai, Swapraja Berau, serta Swapraja Bulongan.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Yogyakarta Nomor C.17/15/3 tanggal 29 Juni 1950. Dengan demikian maka pemerintahan di daerah tersebut telah mendapatkan status hukum yang kuat dalam kerangka negara Republik Indonesia.

Masa Republik Indonesia sampai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Menjelang kembalinya Republik Indonesia ke bentuk Negara Kesatuan.

Sebagai langkah pertama ke arah pembentukan daerah-daerah otonom. Maka Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950, Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 59, membagi Indonesia dalam 10 buah pemerintahan daerah provinsi yang bersifat administratif, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil.

Pada 14 Agustus 1950 melalui Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950, merupakan tanggal dibentuknya provinsi Kalimantan, setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan gubernur Dokter Moerjani.

Secara historis wilayah Kalimantan Selatan mula-mula dibentuk merupakan wilayah Karesidenan Kalimantan Selatan (dengan Residen Mohammad Hanafiah) di dalam Provinsi Kalimantan itu sendiri.

Provinsi ini mempunyai 11 kabupaten dan 2 kota. DPRD Kalimantan Selatan dengan surat keputusan No. 2 Tahun 1989 tanggal 31 Mei 1989 menetapkan 14 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain itu juga sebelumnya oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 telah dibentuk provinsi-provinsi otonom.

Dengan kembalinya RI ke bentuk Negara Kesatuan, maka berdasarkan Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara, Indonesia pada waktu itu mempunyai 7 daerah otonom yang telah dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 ditambah dengan daerah otonom kota Jakarta Raya yang dibentuk dengan Undang-undang Darurat (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Nomor 2 Tahun 1953 Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 8 dibentuk pula propinsi otonom Kalimantan.

Menjelang terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada 14 Agustus 1950 Gubernur Kalimantan (dr. M. Moerdjani) dengan Keputusan Nomor 186/OPB/92/14 untuk sementara waktu sambil menunggu tindakan selanjutnya dari Pemerintah Pusat telah dibentuk beberapa daerah kabupaten, daerah istimewa dan kotapraja yang dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri di bagian wilayah-wilayah tertentu di propinsi Kalimantan.

Kecuali di daerah (Istimewa) Kutai, di daerah-daerah tersebut Gubernur Kalimantan juga telah dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Pemerintah Daerah (DPD) dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 1950 sepanjang peraturan itu masih berlaku.

Timbulnya Pemberontakan Ibnu Hajar
Dalam konteks nasional, setelah Pengakuan Kedaulatan dan serah terima pemerintahan antara Pemerintah Kerajaan Belanda dengan Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS), maka dilakukan pula serah terima di bidang kemiliteran yang meliputi bidang personil, material dan aparat pendidikan.

Pelaksanaan serah terima itu dilaksanakan dari eselon atas sampai eselon yang lebih rendah, mulai dari pusat sampai daerah-daerah.

Sesuai keputusan KMB, tanggung jawab keamanan seluruhnya harus diserahkan kepada APRIS (Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat) yang berintikan TNI dan meliputi orang Indonesia anggota KNIL serta kesatuan-kesatuan NICA lainnya yang berkeinginan masuk.

Sehubungan dengan itu, dalam rangka peleburan anggota KNIL ke dalam APRIS, pemerintah RIS mengeluarkan beberapa peraturan dengan tujuan agar peleburan itu dapat berjalan setertib mungkin. Diantaranya adalah berupa Undang-undang Darurat Nomor4/1950(Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 1950), yang mengatur peleburan itu.

Usaha peleburan tersebut didasarkan kepada kebijaksanaan Perdana Menteri Drs. Mohammad Hatta yang berkeinginan menstranformasikan TNI yang lahir sebagai tentara nasional, tentara rakyat, tentara revolusi, menjadi suatu tentara profesional menurut model Barat.

Untuk itu dipekerjakan suatu Nederlands Militaire Missie (NMM) atau Misi Militer Belanda sebagai pelatih prajurit-prajurit TNI.

Kebijakan itu sudah barang tentu tidak populer di kalangan TNI dan menimbulkan masalah psikologis.

Ditinjau dari segi politik militer peleburan itu merupakan suatu kemenangan, tetapi akibat psikologis bagi TNI adalah berat.

TNI dipaksa menerima sebagai kawan dan bahkan sebagai komandan orang-orang yang selama perang kemerdekaan menjadi lawan mereka.

Sementara itu di kalangan TNI sendiri banyak anggota-anggotanya yang harus dikembalikan ke masyarakat, sebab dianggap tidak memenuhi syarat untuk tetap dalam angkatan perang.

Seperti halnya di daerah lain, di Kalimantan Selatan, benturan-benturan juga terjadi ketika diadakannya usaha-usaha pembentukan TNI dan peleburan bekas KNIL ke dalam APRIS.

Banyak tokoh-tokoh perjuangan yang tidak dapat menerimanya, disebabkan mereka masih beranggapan bahwa bekerjasama dengan KNIL sama dengan bekerjasama dengan musuh yang dahulu membunuhi rakyat.

Selain itu pula, penolakan tersebut juga disebabkan oleh persoalan-persoalan lainnya. Seperti ketidakpuasan terhadap mantan KNIL yang ketika menjadi TNI telah dinaikkan pangkatnya, dan persoalan pribadi dari beberapa tokoh yang kecewa karena perbedaan kedudukan, fasilitas, prioritas dan sebagainya.

Selain di lingkungan TNI, muncul pula benturan-benturan dan kemarahan tokoh-tokoh sipil ketika Gubernur Kalimantan dr. Moerdjani memindahkan kedudukan pejabat-pejabat yang ada dan menggantikannya dengan orang yang didatangkan dari Jawa, atau orang lain yang dianggap pemerintah bisa dipercaya, seolah-olah dilakukan demi perbaikan mutu aparat pemerintah.

Penggantian pejabat-pejabat pada masa pemerintahan dr. Murdjani bukan hanya pada pemerintahan sipil tetapi juga termasuk tentara dan kepolisian.

Komando Tentara dan Panglima Territorium Kalimantan dipegang oleh Letnan Kolonel Sukanda Bratamenggala, yang sebelum menjadi TNI adalah bekas anggota KNIL. Di masa jabatannya, ia telah melaksanakan demobilisasi bekas pejuang gerilya di Kalimantan Selatan.

Proses demobilisasi itu sendiri berlangsung cepat, mereka yang tidak memenuhi syarat dikembalikan ke masyarakat dengan pesangon selembar kain sepanjang 1,5 meter dan uang Rp 50.

Sementara itu, dengan alasan untuk memperkuat daya tahan tempur yang lebih sempurna, maka oleh Panglima Territorium Kalimantan telah pula didatangkan mantan kesatuan-kesatuan NICA dari Jawa.

Salah satunya Batalyon II RI-IX Divisi Siliwangi dari Jawa Barat yang tiba di Banjarmasin pada 22 Maret 1950 dibawah pimpinan Kapten Bidjuri.

Mantan kesatuan NICA itulah yang sebagai konsekuensi dari Penetapan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 83/KSAD/PNTP/1950 tanggal 20 Juli 1950 berubah namanya menjadi Batalyon 605.

Sebagai akibat ketidakpuasan bekas pejuang gerilya di Kalimantan Selatan terhadap proses demobilisasi, Ibnu Hadjar yang merasa tertekan lahir batin, mepelopori beberapa perwira meninggalkan asrama mereka dan kembali masuk hutan.

Lalu, mendirikan organisasi gerilya bernama Kesatuan Rakyat yang Tertindas (KRYT) atau kadang-kadang organisasi ini disebut sebagai Kesatuan Rakyat Indonesia yang Tertindas (KRIYT) yang kemudian melakukan perlawanan terhadap pemerintah.

Sebagian besar bekas gerilyawan yang termasuk tentara Republik atas kehendak sendiri keluar secara besar-besaran karena terlalu kecilnya tunjangan yang hanya Rp. 3,- sehari, sedang penyadap karet pada waktu itu bisa memperoleh lebih banyak dari tunjangan tersebut.

Mereka akhirnya bergabung mengikuti pasukan Ibnu Hadjar ke hutan dan melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu ketenteraman.

Di Martapura, Banjarmasin, Rantau dan Kandangan dan sejumlah desersi dari tentara dan polisi menyeberang ke pihak gerilyawan beserta senjata, berarti menambah potensi militer pemberontak.

Tugas untuk menyelesaikan masalah ini diserahkan kepada orang yang paling memenuhi syarat ini ialah Hassan Basry bekas komandan gerilya.

Pada 20 September 1950, dia diserahi tugas sebagai pimpinan Komando Penyelesaian Hulu Sungai dan dan diberi bantuan militer berupa satuan Tentara Republik untuk membantu memulihkan keamanan.

Hassan Basry mencari penyelesaian damai dan kemudian ia mengeluarkan perintah kepada gerilyawan untuk menyerah sebelum 10 Oktober 1950, sambil berusaha berhubungan dengan pimpinan gerilya untuk berusaha mengetahui kehendak mereka.

Pimpinan gerilyawan menuntut supaya dipindahkannya pejabat-pejabat tertentu dalam pemerintahan sipil, tentara dan angkatan kepolisian.

Pihak gerilyawan merasa, terlalu banyak jabatan yang penting diduduki oleh orang-orang dari luar Kalimantan, khususnya dari Jawa, dan orang-orang yang telah bekerjasama dengan Belanda.

Tuntutan tersebut tidak dipenuhi oleh Pemerintah dan Tentara, sehingga berakhir dengan jalan buntu.

Walaupun Hassan Basry menaruh simpati akan tuntutan mereka, namun diputuskan untuk melakukan tindakan militer terhadap mereka.

Ibnu Hadjar membalas pembersihan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan meningkatkan kegiatannya yakni dengan menyerang kota Kandangan.

Namun bantuan militer untuk Hulu Sungai yang baru saja berlangsung sebulan akhirnya ditarik pada bulan November 1950. Demikianlah pada 11 November 1950 Komando tersebut dibubarkan.

Tanggung jawab untuk ketenteraman dan ketertiban kemudian dipercayakan kepada Komando Petak Pertahanan Utara yang terdiri dari Hulu Sungai dan Barito.

Hassan Basry akhirnya menyerahkan pimpinan pasukan Republik di Kalimantan Selatan yang disebut Brigade F yang dipegang oleh Mayor H.T. Sitompul.

Kemudian para gerilyawan diberi tawaran oleh Pemerintah Pusat untuk diberikan amnesti. Gerilyawan yang menyerahkan diri pertama-tama diperiksa daftar kejahatannya.

Bila daftar itu bersih mereka diberi pilihan masuk angkatan bersenjata atau menjadi pegawai negeri atau kembali ke kehidupan sipil, diberi jangka waktu 5 Desember sampai 25 Januari 1951.

Baca Juga: HUT Kalsel Ke-69, Intip Pesan Lengkap Paman Birin ke Warga Banua

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif