Hot Borneo

Dari Kasus ACT, Belasan Lembaga Zakat Belum Berizin di Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Baru-baru tadi, rombongan dari berbagai lembaga pengumpul dana umat berdatangan di kantor Kementerian…

Belasan lembaga pengumpul zakat di Kalsel belum mengantongi izin operasional. Foto ilustrasi: Antara

apahabar.com, BANJARMASIN – Baru-baru tadi, rombongan dari berbagai lembaga pengumpul dana umat berdatangan di kantor Kementerian Agama Wilayah Kalimantan Selatan

Total ada tujuh lembaga yang hadir, mulai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Rumah Zakat, LAZ DT Peduli, LAZ LMI, Lazis Muhammadiyah, LAZ Sahabat Yatim, LAZ Griya Yatim Dhuafa serta YBM BRILiaN.

Dalam pertemuan, Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Pemberdayaan Zakat, Kemenag Kalsel Supandi menerangkan betapa pentingnya lembaga zakat memiliki izin operasional resmi.

Kemenag, kata dia, siap memfasiitasi setiap ajuan izin operasional dari setiap LAZ. "Setelahnya tentu saja LAZ tersebut juga telah mendapat surat rekomendasi dari Baznaz Kalsel," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya fungsi dan kewajiban pengawasan terhadap LAZ tidak dilepas begitu saja.

Apalagi belakang, kata dia, lembaga filantropi termasuk di antaranya LAZ ikut kena imbas atas skandal dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT.

Menurutnya masih ada sekitar 17 lembaga tingkat nasional yang disinyalir belum memiliki izin operasional di kalsel.

"Kita ingin konsep kolaborasi antara LAZ, BAZ kabupaten/kota dan provinsi serta Kemenag akan semakin bagus ke depannya," ucapnya.

Pengurus wilayah Forum Zakat Kalsel M Luthfi Alfin mengungkap kehadiran perwakilan perwakilan LAZ ini sebagai sarana silaturahmi sekaligus konsolidasi dengan berbagai stakeholders salah satunya Kemenag.

Ia mengakui di beberapa waktu terakhir sorotan masyarakat terhadap keberadaan dan aktivitas lembaga amil zakat meningkat.

Menurutnya, ada berbagai kesalahpahaman juga di sebagian masyarakat tentang keberadaan LAZ serta lembaga sosial kemanusiaan.

"Kita berharap para amil zakat yang terhimpun di berbagai lembaga resmi yang ada di Kalsel harus memahami dan mematuhi berbagai regulasi zakat yang ada," tuturnya.

Hal itu termasuk guna lebih menguatkan literasi zakat kembali kepada masyarakat dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang keberadaan lembaga yang benar.

"Sehingga masyarakat akan semakin besar terhadap keberadaan Lembaga lembaga Zakat," pungkasnya.

Lagi, Penyidik Polri Periksa Dua Petinggi ACT Hari Ini