Kalsel

Dapat Remisi dan Langsung Bebas, Napi di Rutan Tanjung Ingin Buka Usaha

apahabar.com, TANJUNG – Danang David, satu dari puluhan narapida di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung,…

Oleh Syarif
Kepala Rutan Tanjung,Rommy Waskita Pambudi, menyerahkan SK Remisi kepada para narapida. Foto – Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Danang David, satu dari puluhan narapida di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung, Tabalong yang mendapat remisi pada lebaran Idulfitri 1442 H.

Ia mendapat pengurangan masa tahanan 1 bulan sehingga membuat dirinya langsung bebas menghirup dunia luar.

Napi kasus pencurian ini tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya setelah mendapat SK Remisi Khusus (RK) II yang diserahkan langsung Kepala Rutan Tanjung,Rommy Waskita Pambudi, Kamis (13/5).

Kepada petugas ia mengucapkan terima kasih telah dibina selama menjalani hukumannya.

“Banyak pelajaran berarti yang saya dapat saat berada di Rutan Tanjung,” ucapnya.

Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang membawa dirinya masuk penjara.

“Saat kembali berbaur dengan masyarakat luas, saya ikut orang tua membuka usaha,” kata David yang dijemput keluarganya.

Terpisah, Kepala Rutan Tanjung,Rommy Waskita Pambudi mengatakan, ada 69 napi yang mendapat remisi atau pengurangan masa pidana di tempatnya.

Remisi diberikan bervariasi, mulai 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

” Yang mendapat remisi 15 hari ada 32 napi, remisi 1 bulan 36 orang dan remisi 1 bulan 15 hari ada 1 orang, satu diantaranya langsung bebas,” jelas Rommy.

Rommy bilang, kehidupan selama menjalani pidana jangan diartikan sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi dengan sebagai suatu sarana introspeksi diri dan belajar untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah dilakukan.

"Kepada seluruh warga binaan agar memahami bahwa remisi yang diterima hari ini adalah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah dilakukan, diharapkan dapat memotivasi para napi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” jelasnya.

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya seperti telah berstatus narapidana, telah menjalani 6 bulan masa pidana, mengikuti kegiatan pembinaan dan berkelakuan baik dibuktikan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin.

“Pada lebaran Idulfitri 1442 H ini, kami juga tetap membuka layanan publik kepada masyarakat dan warga binaan berupa penitipan barang atau makanan serta layanan video call dan warung telekomunikasi,” beber Rommy.

“Rutan Tanjung sendiri saat ini menampung 233 warga binaan yang terdiri dari 105 tahanan dan 128 narapidana,” imbuhnya.