Kalteng

Dana BOS Gencar Disosialisasikan, Berikut Pesan Kadisdik Kapuas

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Kalteng, gencar menyosialisasikan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah…

Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas saat mensosialisasikan pengelolaan keuangan sekolah kepada kepala sekolah SMP. Foto-apahabar.com/Irfansyah

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Kalteng, gencar menyosialisasikan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada para kepala sekolah SD dan SMP di daerah setempat.

Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, Suwarno Muriyat, berpesan kepada para kepala sekolah SD dan SMP di daerah ini agar dapat memanfaatkan dana BOS dengan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang ada.

“Dana BOS yang saat ini naik besarannya, lakukan sesuai dengan regulasi yang ada dan jangan sampai terjadi penyelewengan,” pesan Kadisdik di Kuala Kapuas, Sabtu (17/4).

Suwarno bilang, apabila dana BOS diselewengkan maka akan merugikan bagi sekolah itu sendiri, karena otomastis apa yang sudah direncanakan bersama dengan kepala sekolah, guru dan komite sekolah tidak akan tercapai.

“Saya harapkan juga adanya keterbukan pemanfaatan dana BOS, dan bersama guru serta komite sekolah lakukan musyawarah apabila ada perubahan-perubahan rencana kerja sekolah,” ujarnya.

Dijelaskan Suwarno Muriyat, dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 pada pasal 12 bahwa untuk dana BOS ada 12 item yang bisa digunakan, selebihnya masuk dalam pasal 20, termasuk larangan.

“Jadi, yang 12 item itu misalnya dalam pemberian honor kepada guru, harus guru yang sudah terdaftar dalam Dapodik, apabila tidak terdaftar dalam Dapodik maka dia (guru) tidak bisa mendapat honor,” jelasnya.

Kemudian, ditambahkan Suwarno, misalnya sekolah mempersiapkan pembelajaran tatap muka dengan kondisi yang seperti sekarang dimana siswa harus ada face shield, masker, hand sanitaizer dan tempat cuci tangan.

“Maka itu bisa dimanfatkan dari dana bantuan operasional sekolah, selain untuk kegiatan pelatihan lainnya,” pungkas Suwarno.