Pembunuhan Brigadir J

Dalangi Pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo Minta Keringanan Hukuman

Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang berharap kliennya mendapatkan keringanan hukuman jelang vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1). (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

apahabar.com, JAKARTA - Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang berharap kliennya mendapatkan keringanan hukuman jelang vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim. Meski, Sambo telah mendalangi pembunuhan berencana Brigadir J dan melesatkan peluru. 

"Kami berharap (hakim) tidak menutup mata hanya pada satu pihak dan meninggalkan pihak yang lain. Tapi kami berharap (hakim) bisa berdiri secara objektif, dengan sudut pandang positif mengambil keputusan," kata Rasmala di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Baca Juga: Pembelaan Berakhir, Ferdy Sambo Bakal Divonis 13 Februari

Ia bahkan masih meminta adanya keadilan bagi Ferdy Sambo, meski karena ulahnya nyawa Brigadir J direnggut dan menyisakan duka bagi keluarga dan kerabat korban. 

"Kami masih punya keyakinan bahwa harapan akan keadilan itu seperti disampaikan pada pledoi Ferdy Sambo, walaupun hanya sedikit dan dalam ruang sidang yang cukup sesak akan tetapi harapan itu masih ada untuk terdakwa," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman bagi Sambo merujuk pada tuntutan jaksa yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. 

Baca Juga: Jelang Vonis Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs akan Habis, Diperpanjang?

"Vonisnya tentu lebih ringanlah dari yang sudah disampaikan dari tuntutan jaksa, dan sesuai dengan yang tadi kami sampaikan baik dalam pembelaan maupun duplik yang disampaikan," jelasnya. 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Bebas, Keluarga Brigadir J: Seharusnya Dia Malu!

Dalam menjalankan aksinya, Sambo diduga melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Sementara dalam tuntutan JPU, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup.

Khusus untuk Ferdy Sambo, dia mendapat dakwaan kumulatif yaitu perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ). Pada OOJ, Sambo menjadi terdakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.