Skandal Hakim Agung

Dalami Perkara yang Ditangani Gazalba, KPK Periksa Mantan Hakim Agung

KPK memeriksa mantan Hakim Agung terkait perkara-perkara yang pernah ditangani Gazalba selama bertugas.

Hakim Agung Gazalba Saleh (Foto: Dok. KY)

apahabar.com, JAKARTA – KPK kembali mendalami pengurusan perkara yang pernah ditangani hakim agung Gazalba Saleh selama bertugas di Mahkamah Agung (MA).

Dalam hal ini lembaga antirasuah tersebut memeriksa beberapa saksi salah satunya merupakan mantan hakim agung yakni Andi Samsan Nganro.

“Hari ini, KPK memeriksa mantan hakim agung Andi Samsan Nganro sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi pengurusan perkara di MA untuk tersangka Gazalba Saleh,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/2).

Baca Juga: Pegang Bukti Cukup, KPK Tak Butuh Perintah Jaksa Tahan Gazalba

Selain Andi Samsan, KPK juga memeriksa sejumkah saksi lainnya yaitu Diana Siregar, Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V; Anri Febianti, Dokter Anestasi; dan Ihsan Ibrahim Ehmad, Swasta.

Keempatnya diperiksa secara langsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sekedar informasi, KPK bertekad akan menelusuri jejak perkara yang pernah ditangani Gazalba selama menjabat sebagai hakim agung di Ma.

Hal itu dilakukan KPK usai pemeriksaan Gazalba yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti.

Baca Juga: Kenakan Rompi Orange, Gazalba Saleh Resmi Jadi Tersangka KPK

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada bulan Desember 2022 yang lalu, KPK menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi lainnya dalam pengurusan perkara yang pernah ditangani Gazalba selama menjadi hakim.

“Tim Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara di MA yang ditangani saksi selaku Hakim Agung,” tambah Ali.

Diketahui, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan MA.

Gazalba saat itu menangani kasus perselisihan internal perusahaan koperasi simpan pinjam Intidana (ID) pada awal 2022. Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,2 miliar untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga: Skandal Suap di MA, KPK Periksa Staf Hakim Gazalba Saleh

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap yakni Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung, Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; dua PNS yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) pada Kepaniteraan MA; dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara, serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).