Kalsel

Cyber Crime di Kalsel Meningkat, Kerugian Masyarakat Tembus Rp 3,8 Miliar Selama 2020

apahabar.com, BANJARMASIN – Kemajuan era digital merupakan suatu keniscayaan. Media sosial adalah satu dari bagian yang…

Ilustrasi. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Kemajuan era digital merupakan suatu keniscayaan. Media sosial adalah satu dari bagian yang tak terpisahkan. Masyarakat selalu di wanti-wanti untuk cerdas dan bijak menggunakannya.

Kejahatan di medsos saat ini kerap terjadi. Ada saja oknum yang tak bertanggung jawab menyalahgunakannya. Tindakan ini disebut kejahatan dunia maya atau bahasa kerennya disebut Cyber Crime.

Jenis kejahatan dunia maya ini bervariasi, dari peretasan medsos, penyebaran berita bohong atau hoax, pencurian identitas, hingga penipuan online, dan banyak lagi yang lain.

Meminjam data Ditreskrimsus Polda Kalsel, angka kejahatan dunia maya di Banua terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Ambil contoh di 2019, ada sebanyak 73 aduan masyarakat yang masuk. Paling banyak soal kasus penipuan di medsos. Total kerugiannya mencapai Rp783 juta lebih.

Belakangan, terjadi peningkatan yang signifikan di 2020. Jika 2019 ada 73 aduan, di 2020 naik menjadi 185 aduan. Angka total kerugiannya pun gila-gilaan. Mencapai Rp Rp 3,8 miliar lebih.

“Jadi naiknya mampir seratus persen. Itu hasil pidana penipuan online,” ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Budi Hermanto melalui Kasubdit V Tipidsiber, AKBP Zaenal Arifien, Kamis (4/3) sore.

Lantas bagaimana di 2021 ini?

Zaenal membeberkan sejak Januari – Februari sudah ada 73 aduan masyarakat yang mereka tangani. Sementara nilai kerugian mencapai Rp 638 juta lebih.

“Ini baru dua bulan. Ini merupakan tugas kami. Laporkan masyarakat kami analisa dan kami ungkap,” katanya.

Dijelaskannya, modus kejahatan dunia maya ini bermacam-macam. Untuk penipuan jual beli, pelaku kebanyakan mengiming-imingi dengan harga murah agar korbanya tertarik.

Kemudian penipuan mendapatkan hadiah, di mana korbannya diminta untuk mengirimkan uang kepada pelaku. Juga kejahatan soal tawaran pekerjaan juga sering ditemukan. Padahal, ujar Zaenal, itu menjadi modus pencurian data pribadi korbannya.

“Pada intinya Tawaran apapun jangan langsung diterima. Karena sifatnya kejahatan ini anonymous. Jadi sifat anonim pasti ada. Kami Juga sering mengimbau bermedsos lah dengan cerdas dan bijaksana,” imbuhnya.

Dalam upaya pencegahan, Ditreskrimsus terus melakukan berbagai macam upaya salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya kejahatan dunia maya melalui media sosial.

Unggahan konten edukatif melalui seluruh kanal media sosial Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel, yakni Instagram @ccic.kalsel dan Facebook Siber Kalsel.

Kemudian, bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana siber, Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel membuka layanan pengaduan tak hanya secara fisik tapi juga melalui daring baik via Aplikasi Whatsapp di nomor 0811518082 atau melalui laman website.