Sidang Teddy Minahasa

Curigai Putusan Hakim, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding!

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bakal mengajukan banding atas putusan pidana seumur hidup yang dijatuhkan terkait kasus peredaran

Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat divonis penjara seumur hidup atas putusan Majelis Hakim dalam salam kasus peredaran sabu 5 KG di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023, Foto: apahabar.com/Andrew Tito

apahabar.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bakal mengajukan banding atas putusan pidana seumur hidup yang dijatuhkan terkait kasus peredaran narkoba.

Hal ini disampaikan penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Hotman mencurigai majelis hakim hanya menyalin surat tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum sehingga menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.

Baca Juga: Senyum Teddy Minahasa Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman.

Usai dijatuhi vonis, Teddy terlihat beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri tim penasihat hukumnya. 

Teddy juga terlihat membuka maskernya dan beberapa kali tersenyum bahkan melambaikan tangan ke arah awak media yang meliput di ruang sidang PN Jakarta Barat.

Baca Juga: Teddy Minahasa Singgung 'Perang Bintang' Polri, Kompolnas: Pengalihan Isu!

Di sisi lain Hotman juga terjadi praktik copy-paste yang dilakukan hakim. Termasuk pada saat replik yang diajukan di muka persidangan.

"Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis penjara seumur hidup Irjen Pol Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran sabu sebanyak 5 kilogram, Selasa (9/5). Lolos dari jerat hukuman mati, Teddy tampak melontarkan senyum.  

Dalam dakwaan, hakim menilai Teddy secara sah bersalah terlibat dalam peredaran sabu saat masih menjabat Kapolda Sumbar.

Baca Juga: Teddy Minahasa Klaim Bukti Kasus Narkoba Sangat Rapuh!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat. 

Dalam dakwaan, Teddy terbukti menawarkan narkoba sabu hasil pengungkapan untuk dijual dengan menugaskan beberapa anaknya buahnya baik itu anggota  Polri maupun sipil.