Tak Berkategori

Curi Ratusan Juta Uang Ibu Angkat, Mahasiswi Kapuas Ini Beli 3 Iphone 12 Promax

apahabar.com, BANJARMASIN – Entah apa yang ada di benak Hana (23), sampai-sampai dia tega membalas kebaikan…

apahabar.com, BANJARMASIN – Entah apa yang ada di benak Hana (23), sampai-sampai dia tega membalas kebaikan ibu angkatnya dengan perbuatan jahat.

Hana yang diketahui masih berstatus mahasiswa tega mencuri duit tabungan milik Markampion (59) yang merupakan orang tua angkatnya sendiri.

Angkanya pun tak tanggung-tanggung. Hana berhasil menggasak duit tabungan Markampion hingga ratusan juta.

Berstatus sebagai mahasiswa, rupanya tak menjamin kepribadian Hana bisa lebih baik. Buktinya dia tega membalas air susu dengan air tuba.

Bagaimana ceritanya, simak di halaman selanjutnya…

Awalnya, Markampion baru menyadari kartu ATM yang disimpan di tasnya raib saat akan mengambil duit di bank pada 21 April lalu.

Sehari kemudian warga Jalan Jayakarti Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah itu melaporkan ke bank dengan niat melakukan pemblokiran.

Namun betapa kagetnya dia, ketika diberitahu oleh pihak bank bahwa ada proses penarikan dana sebesar Rp 120 juta yang bukan dilakukan oleh orang lain.

Atas kejadian itu, Markampion pun merasa tak terima dan melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Pahandut, Palangka Raya.

Unit Resmob Polsek Pahandut melakukan pengejaran terhadap pelaku yang belakangan diketahui dilakukan oleh Hana, anak angkat Markampion sendiri.

Hingga akhirnya..

Selengkapnya di halaman selanjutnya:

Di-backup Tim Resmob Polda Kalsel, keberadaan Hana akhirnya diketahui sedang berada di Banjarbaru.

Polisi pun akhirnya menyergap warga Kuala Kapuas, Kalteng itu di sebuah indekos, Jalan Sapta Marga, Banjarbaru pada 25 April.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua buku tabungan milik korban beserta kartu ATM.

Kemudian 3 unit handphone Iphone 12 Promax, 1 laptop Apple, dua Iphone watch, 1 jam tangan, serta 2 tas baru yang diduga dibeli dari uang curian tersebut.

“Juga ada duit Rp 1,7 juta. Serta nota pembelian barang dengan jumlah Rp 78.000.000,” beber Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kanit II Resmob, AKP Gita Suhandi Achmadi, Senin (26/4).

Usai dibekuk, pelaku diserahkan ke kepada Penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut, Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.