Hot Borneo

Curi Puluhan Gram Emas di Apartemen, Polisi Gadungan Diamankan di Balikpapan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Polisi gadungan bernama Reiky Jamhari (20) diamankan jajaran Ditsamapta Polda Kaltim pada Selasa…

Polisi gadungan bernama Reiky Jamhari (20) diamankan jajaran Ditsamapta Polda Kaltim pada Selasa (17/5) malam. Foto: Istimewa

apahabar.com, BALIKPAPAN – Polisi gadungan bernama Reiky Jamhari (20) diamankan jajaran Ditsamapta Polda Kaltim pada Selasa (17/5) malam.

Rupanya pelaku telah melakukan pencurian puluhan gram emas di apartemen milik seorang korban berinisial YS (30).

Dari interogasi yang dilakukan jajaran Jatanras Polda Kaltim, pemuda yang tinggal di Jalan Sulawesi RT 052 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah ini mengaku telah mencuri emas dan jam tangan temannya yang tinggal di apartemen.

Dari pelaku, dijelaskan saat itu dirinya mendatangi kantor Ditsabhara Polda Kaltim pada Selasa (17/5) sekira pukul 18.00 Wita untuk mencari seseorang bernama Briptu Maulidan Said.

Setelah tiba di belakang kantor Ditsabhara Polda Kaltim tepatnya di Pantai Kemala Balikpapan, pelaku meminjam korek api kepada salah seorang anggota polisi yang tengah berjaga.

Sembari merokok, pelaku dengan percaya diri membuka jaket yang menutupi seragam polisi yang diketahui berpangkat Inspektur Dua (Ipda) itu.

“Anggota yang dipinjam koreknya itu nanya letting berapa, katanya letting 52, pindahan dari Bareskrim. Katanya mau cari Briptu Maulidan Said yang dinas di Ditsabhara Polda Kaltim, nama ini nggak ada di daftar anggota. Nah di sana ada anggota yang letting 52 ngomong katanya nggak ada yang namanya Reiky,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo pada Kamis (19/5).

Beberapa saat setelah Reiky meninggalkan kantor Ditsabhara Polda Kaltim, dua anggota polisi pun mengamankannya di area Rumah Sakit Pertamina Balikpapan untuk dimintai keterangan.

Benar saja, Reiky mengaku bahwa dirinya bukanlah polisi sungguhan. Seragam yang digunakannya dibeli melalui online shop seharga Rp600 ribu. Pelaku pun diserahkan kepada Unit Jatanras Polda Kaltim untuk didalami.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku ternyata pelaku melakukan tindak pidana pencurian di apartemen korban. Pelaku dan korban ini kenal lama, sehingga korban sering meninggalkan kunci akses apartemen, jadi pelaku bebas keluar masuk apartemen tanpa curiga,” beber Yusuf.

Pelaku berhasil menggasak sejumlah logam mulia atau emas, yakni di antaranya seberat 20 gram yang dijualnya di toko emas di Ramayana, Plaza Rapak seharga Rp18 juta.

Kemudian 2 buah seberat 10 gram yang dijual ke toko emas Klandasan seharga Rp16 juta, lalu seberat 10 gram dijual di Jogja. Terakhir ada logam mulia 2 gram digadaikan di Pegadaian cabang Gunung Sari.

“Ada juga jam tangan merek Guess yang dicuri dan diamankan sebagai barang bukti. Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta,” bebernya.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang dijual di beberapa toko emas tersebut.