Curi Motor, Oknum ASN di Tabalong Ditangkap

Seorang pria warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diamankan polisi terkait kasus pencurian dengan pemberatan.

Barang bukti hasil pencurian yang disita polisi dari oknum PNS di Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang pria warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diamankan polisi terkait kasus pencurian dengan pemberatan.

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FAH (45) ini diamankan di Komplek Stadion Pembataan,  kecamatan Murung Pudak,Tabalong.

"Ia ditangkap petugas yang saat itu sedang melaksanakan operasi kepolisian dengan Sandi Operasi Jaran Intan 2026, Rabu (21/1) malam," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Kamis (22/1/2026).

Menurut Joko, penangkapan FAH berawal dari laporan warga Desa Wayau, berinsial WAH (41). Ia melaporkan kepada polisi bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya pada Senin (19/1/2026) pagi.

Saat itu korban kembali ke rumah usai bepergian ke Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU) dan mendapati jendela serta teralis rumah dalam kondisi rusak. 

"Setelah korban memeriksa motor metik warna biru putih beserta BPKB dan STNK miliknya telah hilang hingga ia rugi sekitar Rp 15 juta," beber Joko.

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

"Saat dilakukan interogasi, FAH mengakui perbuatannya, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung guna proses hukum lebih lanjut," ucap Joko.

Bersama pelaku, polisi menyita 
barang bukti berupa motor metik warna biru putih, BPKB dan STNK atas nama korban, kunci kontak sepeda motor, dan KTP pelaku.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana Nasional tentang Pencurian dengan pemberatan," pungkas Joko.