bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria bernama Agus Liansyah (48) harus mendekam di balik jeruji besi setelah diamankan polisi pada Jumat (7/11/2025).
Warga Banjarmasin Barat itu ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Ismail Akbar (45).
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di kawasan Jalan Sutoyo S, tepatnya di depan Sate Tower, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada 20 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.
“Korban saat itu sedang mengambil pesanan GoFood dan memarkirkan sepeda motornya di lokasi kejadian tanpa mencabut kuncinya,” ujar Ipda Raihan, Rabu (12/11).
Beberapa menit kemudian, lanjutnya, korban mendapati motornya sudah hilang saat hendak mengantarkan pesanan tersebut.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, Tim Buser Polsek Banjarmasin Tengah segera melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapat informasi keberadaan pelaku di depan warung Bakso Bambu, tempat ia sedang menjaga parkir.
“Pelaku berhasil diamankan dan saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya,” ungkap Ipda Raihan.
Kini, pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban telah dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Agus Liansyah dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).