Kalteng

Curi Motor di Kapuas Timur, Warga Alalak Banjarmasin Ditangkap

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Pria berinisial MS (23) terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara Polsek Kapuas…

Oleh Syarif
Tersangka MS diamankan di Mapolsek Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Pria berinisial MS (23) terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara Polsek Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng karena diduga mencuri sepeda motor milik warga.

Tersangka MS yang merupakan warga Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan, diamankan aparat Polsek Kapuas Timur, Senin (23/8) malam.

“Terlapor beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno di Kuala Kapuas, Selasa (24/8).

Dijelaskan Eko, kasus Curanmor ini berawal, pada saat korban Muliyono warga Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng, sedang asik menonton televisi di rumahnya, pada Senin (23/8) sekitar pukul 21.00 Wib.

“Saat asik nonton televisi korban mendengar suara motor Suzuki Shogun miliknya tiba-tiba dalam keadaan hidup. Korban lalu keluar rumah dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat,” terang Eko.

Kemudian pada malam itu juga korban berusaha mencari kendaraannya tersebut dengan mengendarai sepeda motor bersama anaknya ke arah Banjarmasin.

Sesampainya korban di Jalan Trans Kalimantan KM 11 Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, korban melihat kendaraannya dikendarai oleh tersangka MS.

“Setelah melihat sepeda motornya dikendarai oleh terlapor, korban kemudian langsung mendatangi terlapor dan mengamankannya. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kapuas Timur,” ujar Eko Sutrisno.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MS disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.