Kalsel

Curi Motor, Buruh dan Tukang Ojek di Pemurus Baru Berhasil Ditangkap

apahabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Dari kasus tersebut,…

Dua pencuri motor di Pemurus Baru, Banjarmasin. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

Dari kasus tersebut, 2 pelaku diamankan, yaitu Aji Pangestu (19) warga Jalan Lokasi 1 Ujung, Kampung Limau, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan dan Muhammad Turip (42) warga Jalan Lokasi 1, Gang Mayang Sari Nomor 74 RT 15, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.

“Pelaku Aji berprofesi sebagai buruh bangunan dan Turip berprofesi sebagai tukang ojek,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, Kamis (13/2) siang.

Mereka mencuri sepeda motor jenis Suzuki Satria F dengan nomor polisi DA 4234 VH, milik korban Faiez Kamal (20) warga Jalan Bumi Mas, Komplek Bumi Jaya Nomor 21 RT 10, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.

Kejadian pencurian terjadi di rumah korban pada hari Jumat (07/02) subuh. Korban yang bangun tidur mendapati sepeda motornya yang terparkir di halaman rumah sudah raib.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan. Setelah pengusutan terhadap kasus tersebut, polisi kemudian mendapati bukti-bukti yang mengarah terhadap kedua pelaku.

Keduanya kemudian diringkus di kawasan Lokasi 1, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, Kamis (13/2) dini hari. “Sekitar pukul 2 kita tangkap saat melintas,” ujar Kanit.

Bersama kedua pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 unit rangka sepeda motor, 1 buah shock depan, sepasang velg dan ban, 1 karung berisi spare part sepeda motor dan 1 buah tas merk movic warna biru yang berisi kunci tang, kunci kaca mata, kunci segi tiga dan palu.

“Spare part tersebut dari motor hasil curian,” beber Kanit.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya kini harus meringkuk di sel ruang tahanan Mapolsekta Banjarmasin Selatan. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian.

Barang bukti hasil curian pelaku pencuri motor di Pemurus Baru, Banjarmasin. Foto-Istimewa.

Baca Juga:Tak Sempat Jual 2 Motor Curian, Komplotan Curanmor Asal HSU Keburu Digulung

Baca Juga:Baru 17 Tahun, Remaja di Teweh Curi Motor di 3 Lokasi

Reporter: Riyad Dafhi REditor: Ahmad Zainal Muttaqin