Kalteng

Curi Motor Buat Jajan, Dua Remaja di Teweh Ditangkap

apahabar.com, MUARA TEWEH – Ketahuan mencuri sepeda motor mantan majikannya, dua remaja ini meringkuk di sel…

Ilustrasi Foto-net

apahabar.com, MUARA TEWEH - Ketahuan mencuri sepeda motor mantan majikannya, dua remaja ini meringkuk di sel Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK menerangkan, penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Erleny Maya Reza warga Jalan Koyem Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru 21 Desember 2019. Dia mengaku motornya hilang akibat dicuri orang.

Jalannya kejadian, menurut Kasat, pada saat pelapor dan Yanti (saksi) bangun dari tempat tidur yang diperkirakan sekitar pukul 04.00 WIB pelapor dan saksi melihat ke garasi bahwa sepeda motor Merk Yamaha XEON warna biru No Pol: DA 6481 IP dengan Noka: MH31L8001DKO20306 dan Nosin : 1L8020016 yang diparkir di dalam rumah makan (miliknya) sudah tidak berada di tempat.

Dua tersangka pencurian motor di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Foto-istimewa

Akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah).

"Kedua tersangka berhasil diamankan oleh kepolisian pada Senin tanggal 27 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, di warung Bugis Jalan Negara Muara Teweh-Kandui KM.58, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta olah TKP, lanjut Kasat, diduga pelaku pencurian sepeda motor milik korban Erleny Maya Rena adalah tersangka ML (15) dan tersangka ES (19).

"Kedua tersangka tersebut sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan di warung makan milik korban Erleny, namun telah berhenti beberapa hari sebelum peristiwa pencurian terjadi," jelas Kasat.

Baca Juga: Pedagang Sayur Keliling Diciduk Polisi Curi Motor

Kemudian, sambungnya, Unit Buser melakukan pencarian terhadap ML dan ES tersangka ke beberapa lokasi yang diduga tempat bersembunyinya kedua tersangka tersebut, namun belum berhasil ditemukan.

Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, dua tersangka berhasil ditangkap oleh Anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut, di warung Bugis Jalan Negara Muara Teweh – Kandui KM.58, Kelurahan Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, saat sedang menebus handphone yang sebelumnya digadaikan kepada pemilik warung.

"Kedua tersangka mengakui perbuatannya," tegas Kasat.

Mereka telah secara bersama-sama mengambil sepeda motor Merk Yamaha XEON warna biru No Pol : DA 6481 IP dengan Noka: MH31L8001DKO20306 dan Nosin : 1L8020016 milik korban Erleny, pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 sekitar jam 02.00 WIB di Jalan Koyem, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Barang hasil curian berupa sepeda motor Merk Yamaha XEON warna biru No Pol : DA.6481.IP tersebut kemudian dijual kepada TUTALSON di Desa Pelari, Kecamatan Gunung Timang seharga Rp. 1.500.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Sepeda motor tersebut diserahkan Tutalson kepada Adriadydi Desa Jaman Rt.01 Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara untuk dipinjamkan.

"Uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk membeli makan sehari-hari dan jajan (mereka)," terang Kasat.

Tersangka ML juga mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat di Palangkaraya pada bulan Desember 2019, dan sepeda motornya itu kini digadaikan kepada orang lain.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 atau 362 KUH Pidana dengan Barang bukti1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha XEON warna biru No Pol : DA 6481 IP dengan Noka: MH31L8001DKO20306 dan Nosin : 1L8020016.

Baca Juga:Jadi Sansak Hidup, Pencuri Motor di Semangat Dalam Pingsan 6 Jam

Reporter: AHC17Editor: Muhammad Bulkini