Curi Kayu Di Perkebunan PT JAM, Pria di Tanah Bumbu Diamankan Polisi

Warto (45) warga Jalan Transmigrasi Dusun I Desa Rejo Sari Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu harus berurusan dengan kepolisian.

Polisi membekuk pemuda di gang kuburan di Kubar lantaran mengedarkan sabu. Foto-Polres Kubar

apahabar.com, BATULICIN - Warto (45) warga Jalan Transmigrasi Dusun I Desa Rejo Sari Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu harus berurusan dengan kepolisian.

Baca: Curi Kayu Di Perkebunan PT Jhonlin Agro Mandiri, Pria di Tanbu Diamankan Polisi

Pasalnya dia dilaporkan telah melakukan pencurian kayu di area perkebunan milik PT Jhonlin Agro Mandiri (PT JAM).

Dia diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu di Jalan Raya Kodeco KM 14 Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang, Kamis (29/9) pukul 23.00 Wita.

"Kami amankan seorang pria atas dugaan pencurian kayu milik perusahaan PT JAM," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Jumat (30/9).

AKP Made mengatakan penangkapan tersangka atas laporan salah satu karyawan perusahaan yang mengetahui kejadian tersebut.

Kejadian pencurian kayu jenis sengon di PT JAM tepatnya di Jalan Kodeko KM 26 Desa Mantawakan Mulya Kecamatan Mantewe, Rabu (7/9) pukul 22.00 Wita.

Laporan berawal saat pelapor didatangi oleh  Ahmad Ridho Sarbaini selaku kepala mandor PT JAM yang memberitahukan bahwa ada bekas penebangan kayu sengon di areal perkebunan PT JAM. 

Kemudian pelapor bersama dengan Agus Salim mengecek ke lokasi kejadian dan benar telah ditemukan bekas penebangan kayu sengon.

"Ada sebanyak 11 pohon dan juga didapati satu unit truk yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut kayu," ujar AKP Made didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi.

"Atas kejadian tersebut PT JAM merasa keberatan, kemudian pelapor melaporkan ke Polres Tanah Bumbu," tukas AKP Made.