Curi Kawat Perusahaan, Pria Warga Mantuil Tabalong Ditangkap Polisi

Seorang warga Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, ditangkap polisi terkait kasus pencurian.

Barang bukti kawat yang disita polisi dari tangan pelaku pencurian. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, ditangkap polisi terkait kasus pencurian.

Pria berinisial MA (39) ini ditangkap pada Jumat (23/8) di sebuah rumah di Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, penangkapan pelaku berawal dari laporan MAH (31) yang dikuasakan oleh  perusahaan yang barangnya hilang dicuri. 

"Sementara aksi pelaku yang juga bekerja di perusahaan yang sama dilakukannya pada Kamis (22/8) pagi," katanya, Senin (26/8).

Dijelaskan Joko, pencurian yang dilakukan pelaku berawal dari pelapor yang melakukan pengecekan pekerjaan pembangunan siring bangunan penahanan jembatan di Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus,Kabupaten Tabalong, Rabu (21/8) sore.

"Saat itu barang berupa bronjong kawat sebanyak 9 lembar ukuran 1 meter x 2 meter  x 0,5 meter masih berada di pinggir jalan umum Desa Manduin dan merupakan material yang akan dipasang untuk pekerjaan pada hari Kamis (22/8)" bebernya.

"Namun keesokan harinya saat pelapor kembali ke lokasi proyek untuk memulai pekerjaan pengawasan terhadap pemasangan bronjong kawat, barangnya sudah hilang," sambung Joko.

Hilangnya bronjong kawat itu mengakibatkan perusahaan itu rugi Rp 6,3 juta dan mengganggu pekerjaan, hingga melaporkannya ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil bronjong kawat tersebut," ucap Joko.

Saat ini pelaku MA sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

"Bersamanya disita barang bukti KTP, mobil pikup warna hitam dan 9 kawat bronjong," pungkas Joko.