Nasional

Curi Ikan di Natuna, 6 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap

apahabar.com, PONTIANAK – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 6 kapal motor berbendera Vietnam saat melakukan…

Ilustrasi. Foto-Istimewa

apahabar.com, PONTIANAK – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 6 kapal motor berbendera Vietnam saat melakukan pencurian ikan di kawasan Laut Natuna. Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan di masa libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Keenam kapal nelayan Vietnam itu kami tangkap saat mencuri hasil laut kita, yakni ikan jenis cumi-cumi di wilayah zona laut Natuna,” kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar di Kubu Raya, Kamis (20/5).

Saat ini kapal-kapal tersebut telah dititipkan ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari 6 kapal itu sebanyak 36 warga Vietnam beserta kapal, alat penangkapan dan seluruh hasil tangkapan diamankan.

“Keberhasilan operasi Lebaran di Laut Natuna Utara ini berkat adanya kerja sama semua pihak TNI AL melalui pengamatan intelijen baik melalui udara atau satelit,” katanya.

“Para pencuri kekayaan laut ini tidak hanya mencuri ikan, cumi dan sebagainya namun mereka juga saat melakukan aktivitasnya juga merusak terumbu karang dan lingkungan laut kita. Tidak tanggung-tanggung kerugian negara pertahunnya hingga belasan triliun rupiah akibat pencurian itu,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Dalil Kalbar Maria Lestari yang juga hadir mengatakan, Komisi IV DPR RI sangat mengapresiasi keberhasilan Dirjen PSDKP KKP yang telah menangkap kapal-kapal ikan Vietnam ini.

“Untuk itu kami yang merupakan mitra Dirjen PSDKP KKP akan selalu mendukung segala kegiatan pengamanan seluruh wilayah laut kita dari tindakan pencurian dan tindakan ilegal fishing, karena ini sangat merugikan negara,” kata Maria.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Ipunk Nugroho Saksono, yang memimpin pelaksanaan "Operasi Lebaran Laut Natuna" menyampaikan bahwa jajarannya tetap bekerja untuk mengamankan laut Indonesia.

"Kami memang sudah mendeteksi keberadaan kapal-kapal tersebut, sehingga langsung menginstruksikan agar dilakukan penangkapan," ujarnya.

Penangkapan enam kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP.

Sebanyak 92 kapal telah ditindak selama tahun 2021, yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan, dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam).

“KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak, seperti bom ikan, setrum maupun racun,” katanya.