Curi Handphone, Residivis di Tabalong Ditangkap Polisi

Seorang warga Desa Burum, Bintang Ara, Tabalong ditangkap polisi setempat karena diduga melakukan pencurian handphone

Pelaku pencurian saat berada di Mapolsek Bintang Ara. Foto - Humas Polres

apahabar.com, TANJUNG - Warga Desa Burum, Bintang Ara, Tabalong ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian handphone.

Pencurian dilakukan pelaku di sebuah rumah pada 26 Desember 2022 di Desa Bintang Ara, Bintang Ara, Tabalong.

Penangkapan MA (26) dipimpin langsung Kapolsek Bintang Ara, Iptu Sardi Abdul Karim, Minggu (15/1) siang, di sebuah bengkel di Desa Bintang Ara.

Kapolres Tabalong melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Irawan Yudha Pratama, menjelaskan peristiwa pencurian bermula saat korban, FD (15) diminta ibunya mengantarkan ke sawah pada 26 Desember 2022.

Pada saat yang bersamaan, pelaku datang dengan maksud mencari kakak korban untuk mengambil tromol velg sepeda motor.

Korban yang tidak tahu barang yang dimaksud kemudian meminta pelaku menunggu kedatangan kakaknya. Korban kemudian pergi menuju sawah. Pelaku juga ikut meninggalkan halaman rumah korban.

Berselang 15 menit, saat korban pulang, dia mendapati pintu rumah tidak tertutup, sementara handphone yang sedang di-charge di kamar dan diletakan di bawah selimut tidak ada lagi di tempatnya.

"Mendapati handponenya raib, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta ini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi," beber Yudha.

Mendapat laporan tersebut petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya mengambil handphone korban," ungkap Yudha, Senin (17/1).

Pada tahun 2020, pelaku pernah melakukan tindak pidana serupa, sehingga untuk menerapkan restorative justice dan tindak pidana ringan sudah tidak memenuhi syarat.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut. Turut disita barang bukti berupa 1 handphone warna biru beserta kotaknya," pungkas Yudha.