Curi Baterai Tower Seluler, Seorang Guru SD Tertangkap Polisi

Seorang guru SD tertangkap dalam kasus pencurian baterai di tower Telkomsel di Bengkulu

Ilustrasi tower sebuah operator seluler (Foto: Liputan6)

apahabar.com, JAKARTA - Seorang guru SD yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap polisi karena kedapatan mencuri baterai menara seluler atau tower PT Telkomsel di Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, mengatakan oknum ada ASN yang terlibat kasus pencurian baterai menara atau PT Telkomsel. 

ASN itu adalah An (39) yang memiliki dua alamat di Kabupaten Rejang Lebong, yakni di Jalan Baru Kecamatan Curup dan Desa Sukarami, Kecamatan Bermani Ulu.

"Peristiwa terjadi pada Senin dini hari, tanggal 26 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, dengan lokasi "tower" milik PT Telkomsel di Desa Simpang Embacang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, " kata AKBP Tonny Rabu (28/12) melansir Antara.

Baca Juga: Nataru, Telkomsel Geber Konektivitas dan Layanan Digital Terdepan

Dia menjelaskan tersangka berprofesi sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lebong.

Dalam kasus itu, An bersama dua orang temannya, yaitu MS (28) warga Kecamatan Curup Utara dan S (35) melakukan aksi tidak terpuji itu dan merugikan operator dan warga Kecamatan Bermani Ulu.

Kedua temannya saat penangkapan melarikan diri (DPO). Dalam melakukan aksinya ketiga orang tersebut menggondol delapan unit baterai "tower" PT Telkomsel.

Baca Juga: 6 Langkah Penting agar Motor Aman dari Pencurian

Sejauh ini kasus pencurian baterai "tower" milik PT Telkomsel, kata dia, masih dalam penanganan petugas Polsek Curup, termasuk mengejar dua orang tersangka lainnya yang masih buron.

Sementara itu, Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho mengatakan kejadian bermula saat karyawan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk mendapat telepon dari kantor pusat jika alarm di salah satu "tower" di site Air Bang berbunyi dan saat diperiksa baterai "tower" sudah hilang, kemudian petugas langsung melaporkannya ke Polsek Curup.

"Setelah menerima laporan, petugas Polsek Curup langsung menuju tempat kejadian dan saat sampai terlihat ada warga yang keluar dengan mengendarai sepeda motor sehingga langsung dikejar dan menangkap tersangka An, sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri," terangnya.

Baca Juga: Ada Pencurian dan Penganiayaan, Keraton Surakarta Memanas!

Dari tangan tersangka An, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor merek Honda Revo pelat BD 2451 KR tiga unit baterai merek Max Life FGB warna abu-abu.

Polsek Curup, kata dia, kini melakukan pengejaran dua tersangka yang berhasil kabur. Dari rumah tersangka S petugas mendapati lima unit baterai yang sama, sedangkan tersangka sudah melarikan diri.

Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan oleh petugas penyidik Polsek Curup, di mana sementara ini dijerat atas pelanggaran Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hingga lima tahun penjara.