Cucu Bung Hatta Gugat Presiden dan Mendagri Soal Pengangkatan 88 Penjabat Kepala Daerah

Cucu Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf dan kawan-kawan menggugat pengangkatan dan pelantikan 88 penjabat kepala daerah ke PTUN

Cucu Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf, menggugat Presiden dan Mendagri atas pengangkatan 88 penjabat kepala daerah. Foto: PTUN Jakarta

apahabar.com, JAKARTA - Cucu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf beserta rekan, menggugat pengangkatan dan pelantikan 88 penjabat kepala daerah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dilayangkan 28 November 2022, serta telah teregister di PTUN Jakarta dengan nomor perkara:422/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak penggugat terdiri dari Gustika, Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sedangkan pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya," demikian petitum dalam permohonan seperti dikutip, Jumat (2/12).

Penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) oleh Presiden, karena tak menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

PTUN Jakarta diminta menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Presiden dan Mendagri dengan mengangkat dan melantik 88 penjabat kepala daerah selama periode 12 Mei 2022 hingga 25 November 2022, telah mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan lantaran dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana.

Diketahui selama periode 12 Mei 2022 hingga 25 November 2022, penjabat yang dilantik terdiri dari 7 penjabat gubernur, 16 penjabat walikota dan 65 penjabat bupati.

Khusus di Kalimantan Selatan, terdapat 2 penjabat bupati yang dilantik selama periode tersebut. Mereka adalah Penjabat Bupati Hulu Sungai Utara dan Barito Kuala.

Kemudian PTUN Jakarta diminta memerintahkan Presiden untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022.

Lebih lanjut, penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah tindakan Presiden dan Mendagri yang mengangkat dan melantik 88 penjabat kepala daerah.