Pembunuhan Brigadir J

CS BNI: Uang Rp200 Juta Milik Brigadir J Ditransfer lewat M-Banking ke Ricky

Sidang Sambo: Saksi Sebut Uang 200 Juta Ditransfer Lewat M-Banking

Kuat Maruf di PN Jaksel, Rabu (2/11). (foto: apahabar.com/Bambang S.)

apahabar.com, JAKARTA – Salah satu saksi yang hadir di sidang kasus pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, membeberkan jika aliran dana Rp200 juta yang dipindahkan dari rekening Brigadir J ke Ricky Rizal dikirim melalui Internet Banking. 

Anita Amalia Dwi Agustin selaku Customer Service BNI mengaku jika uang yang masuk sebesar 100 juta dan dilakukan sebanyak dua kali dalam waktu yang sama, jadi total ada dua kali transaksi dalam satu hari.

Hal itu diungkap Anita saat menjalani pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Sejak saat itu, Anita diberikan kuasa untuk membuka data nasabah Ricky Rizal dan memeriksa transaksi yang dilakukan terakhir kalinya.

“Saya serahkan data rekening per tanggal 11 Juli dari rekening atas nama Ricky Rizal,” ujar Anita. 

Ia mengaku bahwa ada uang masuk melalui internet banking dengan nomor rekening 1296249462 sebesar 100 juta dengan dua kali transferan.

Selain itu, Anita juga bersaksi jika uang yang keluar tersebut digunakan secara benar untuk keperluan sehari-hari.

“(transaksinya) agak banyak, Yang Mulia. Nominalnya tidak terlalu besar, hanya pembayarannya banyak,” tuturnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pekan kelima.

Sidang kali ini akan menghadirkan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Sedangkan untuk Ferdy Sambi dan Putri Candrawathi akan menjalanj sidang pemeriksaan saksi pada hari esok, Selasa (22/11).

Adapun untuk sidang kali ini menghadirkan 10 orang saksi.