Transaksi Ilegal Emas

Crazy Rich Surabaya Budi Said jadi Tersangka Kasus Emas 1 Ton

Crazy rich Surabaya Budi Said jadi tersangka kasus transaksi ilegal jual-beli emas. Kasus ini menyebabkan ANTAM rugi 1 ton emas.

Budi Said jadi tersangka jual beli emas 1 ton. Foto: Antara

apahabar.com, SURABAYA - Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus transaksi ilegal jual-beli emas. Kasus ini menyebabkan ANTAM rugi 1 ton emas atau Rp1,1 Triliun.

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis (18/1). Dia langsung ditahan di Rutan Salemba.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dilansir Antara.

Baca Juga: Spot Emas Dunia Naik, Harga Antam Turun

Kuntadi menjelaskan, perkara ini bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018. Budi Said bersama sejumlah rekannya berinisial EA, AP, EKA, dan MD telah merekayasa transaksi jual beli emas.

"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan pegawai PT ANTAM," kata Kuntadi.

Rekayasa transaksinya dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM. Seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM.

"Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon)," ucap Kuntadi.

Baca Juga: Spot Emas Dunia Mulai Turun, Antam Pangkas Harga Rp4.000

Untuk menutupi transaksi ilegal tersebut, tersangka dan rekannya menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT ANTAM. Sehingga, PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan uang ditransaksikan.

Akibatnya, ada selisih antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan. Para pelaku juga membuat surat palsu untuk menutupinya.

"Para pelaku membuat surat palsu yang pada pokoknya seolah-seolah transaksi itu sudah dilakukan dan PT ANTAM ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," kata Kuntadi.

Dengan adanya pemufakan jahat itu, Budi Said cs membuat PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia. Nilainya setara Rp1,1 triliun.

"Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Kuntadi.