Gugatan Kasus Sirop

Class Action Kasus Ginjal Anak, Warga Banjarmasin Ikut Gugat!

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak pada hari ini, Namun ditunda.

Suasana ruang sidang menjelang sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023). apahabar.com/Andrey

apahabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada hari ini, Selasa (17/1).

Namun sidang tersebut ditunda lantaran Tim Hakim meminta pihak tergugat dan penggugat melengkapi legal standing yang belum dipenuhi.

Tim majelis hakim diketahui memeriksa legal standing pihak penggugat yang terbagi atas tiga kelompok. Kelompok pertama terdiri dari 17 orangtua korban yang anaknya meninggal dunia yang diwakili oleh korban bernama Rizki. 

Lalu, kelompok kedua, terdiri dari 7 orangtua korban yang anaknya masih menjalani perawatan di rumah yang diwakili oleh korban bernama Savitri.

Baca Juga: Cerita Pilu Seorang Ibu Korban Sirop Beracun Kehilangan Anaknya

Serta, kelompok ketiga adalah satu korban bernama Maulida Yuliati tidak bisa hadir karena berdomisili di Banjarmasin. Ke depannya Maulida, penggugat kelompok tiga akan mengikuti jalannya sidang lewat daring.

Majelis hakim juga memeriksa legal standing perwakilan pihak tergugat yang hadir ke ruang sidang. Dari 11 pihak tergugat, yang hadir hanya 4, yaitu perwakilan Kementerian Kesehatan, perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Termasuk juga perwakilan tergugat dari pihak pelaku industri farmasi yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, dan PT Tirta Buana Kemindo.

Dari situ, tim majelis hakim pun meminta agar pihak tergugat dan penggugat melengkapi legal standing yang belum dipenuhi agar sidang gugatan class action kasus gagal ginjal anak bisa dimulai.

Baca Juga: Dibikin Mundur 2 Hari, Polisi Umumkan Tersangka Kasus Sirop Anak

"Pertama menentukan apakah gugatan ini bisa diperiksa dengan class action atau tidak maka perwakilan kelompok harus hadir untuk membuktikan bahwa benar bahwa kelompok tersebut ada kasus kematian karena ginjal tadi," ujar Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo, usai memeriksa legal standing. 

"Majelis akan memanggil lagi lewat juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dipanggil lagi pada persidangan Selasa 7 Februari 2023," tutupnya.