Cinta Gelap Berujung Tragis, Perangkat Desa di Kotim Cekik Kekasih hingga Tewas

Seorang perangkat desa di Kabupaten Kotim, nekat menghabisi kekasihnya lantaran menolak menggugurkan kandungannya.

Pelaku pembunuhan kekasihnya di Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, hanya bisa tertunduk saat digelandang polisi. Senin (6/10/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Kisah asmara terlarang antara seorang perangkat desa dengan mahasiswi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, berakhir dengan tragedi memilukan.

Seorang perempuan berinisial RTS (19) ditemukan tewas di jalan sepi wilayah Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, pada Jumat (3/10/2025) sore.

Pelaku pembunuhan diketahui berinisial J (27), yang tak lain adalah kekasih korban sekaligus perangkat desa di Kecamatan Tualan Hulu.

Polisi menyebut, pembunuhan dilakukan dengan kejam setelah korban menolak permintaan pelaku untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan mereka.

“Pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara cukup lama. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban tengah mengandung sekitar 12 minggu. Pelaku marah karena korban menolak untuk menggugurkan kandungannya,” ujar Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Kotim, Senin (6/10/2025).

Pelaku mengatur pertemuan dengan korban di lokasi sepi yang sudah direncanakan sebelumnya. Ia bahkan membawa seutas tali dari rumah.

Saat bertemu, korban kembali menolak keinginan pelaku untuk menggugurkan kandungan, hingga terjadi pertengkaran hebat.

Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil potongan papan yang ada di sekitar tempat kejadian dan memukulkannya ke kepala korban bagian belakang sebanyak tiga kali. 

Korban terjatuh dan berusaha merangkak menjauh, namun pelaku kembali mencekik korban selama beberapa menit hingga korban tak berdaya.

“Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku melilitkan tali ke leher korban dan menariknya kuat-kuat selama lima menit untuk memastikan korban meninggal dunia,” ungkap Iyudi.

Setelah melakukan aksinya, pelaku membuang tali dan melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Namun, berkat laporan keluarga korban dan hasil olah TKP, polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa seutas tali warna putih dan biru, potongan papan kayu, sepeda motor korban, handphone, serta sandal korban.

Kini pelaku J telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

“Kami masih mendalami latar belakang hubungan keduanya dan motif lain yang mungkin ada. Namun sementara ini, motif utama adalah karena korban menolak menggugurkan kandungan,” tutup Kasat Reskrim.