Kenaikan Biaya Haji

Cerita Warga Kubur Mimpi ke Tanah Suci: Biaya Naik Makin Sulit

Biaya haji tahun 2024 baru saja ditetapkan pemerintah pada hari Senin (27/11).

Satu lagi jemaah haji tertinggal di Makkah meninggal dunia. Foto-apahabar.com/Hasan

apahabar.com, JAKARTA - Biaya haji tahun 2024 baru saja ditetapkan pemerintah. Telah dipastikan biaya tersebut awalnya Rp 49 juta kini naik menjadi Rp 56 juta. 

Ditetapkannya nominal tersebut mendapat komentar bagi masyarakat. Salah satunya masyarakat menengah ke bawah.

Sebagian masyarakat menilai biaya sebesar itu sangat sulit digapai untuk mereka yang berpenghasilan rendah. Salah satunya warga Ancol yakni Priatmoko (38).

Baca Juga: Total 4 Jemaah Haji Kalsel Meninggal Usai Jalani Perawatan di Arab Saudi

Ia mengungkapkan biaya haji yang meningkat, kian mahal membuatnya seakan harus mengubur mimpi berangkat ke Tanah Suci. Ditambah penghasilan Priatmoko hanya dari berdagang.

"Kalau memang biaya perjalanan haji ini ada kenaikan, kami dari pedagang melihat jadi sulit juga ya," kata Priatmoko, saat ditemui, Selasa (28/11).

Warga lainnya yakni Lilik (27) menilai kenaikan biaya haji sangat memberatksn umat muslim untuk beribadah ke tanah Suci. Ia berharap pemerintah bisa kembali merubah biaya haji dan mencari solusi terbaik.

"Kalau menurut saya tidak tepat ya meskipun memang ada beberapa biaya lain yang memang naik. Kalau memang pemerintah mau revisi lagi bisa saja," ucapnya.

Baca Juga: Tertunda Sehari, Jemaah Haji Kloter 50 Akhirnya Tiba di Surabaya

Diketahui, Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya haji 2024 sebesar Rp 93,3 juta. Dalam Rapat Kerja, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas menyatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024, ditanggung jemaah sebesar 60 persen atau Rp 56 juta per jemaah.

"Besaran rata rata biaya penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriyah 2024 Masehi, untuk jemaah haji reguler per jamaah Rp93,4 juta. BPIH per jamaah rata rata Rp 56 juta atau 60 persen, nilai manfaat per jamaah Rp 37 juta atau 40 persen," kata Yaqut Cholil Quomas di Ruang Sidang Komisi VIII, pada Senin (27/11).