Pembunuhan Brigadir J

Cerita Sopir Ambulans Matikan Sirine Bawa Jenazah Yoshua

Sopir ambulans Ungkap Alasan dirinya matikan sirine ambulans saat mengevaluasi jenazah Yoshua

Sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel. (foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan sopir ambulans yang mengangkut jenazah Brigadir Yoshua alias Brigadir J sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Ahmad Syahrul mengungkapkan alasan mengapa saat itu sirine ambulans tak ia nyalakan. Ternyata dirinya sempat diminta untuk mematikan rotator dan sirine ambulans oleh salah satu anggota Provos.

Bermula saat Ahmad berjaga hari itu pada (8/7/22) sekitar pukul 19.08 WIB. Dirinya selaku sopir ambulans PT Bintang Medika menerima telepon dari Call Center sekitar untuk melakukan penjemputan.

Kemudian, Ahmad menuju lokasi sesuai dengan permintaan penjemputan itu. Namun, saat itu dirinya belum mengetahui persis bahwa lokasi berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hari Ini JPU Hadirkan Kembali ART Ferdy Sambo di Sidang Bharada E

"Pada tanggal 8 bukan Juli, sekitar pukul 19.08 WIB dikirimin share location lokasi penjemputan, lalu saya prepare menuju ke lokasi. Saya belum melihat belum masuki maps, 19.13 WIB ada nomor tidak dikenal WhatsApp saya, ngirim pesan ke saya meminta share live lokasi, 19.14 WIB saya kirimkan share live location," kata Syahrul, Senin (7/11).

Evakuasi Jenazah

Lantas dalam perjalanan, sopir yang mengevakuasi jasad Brigadir J itu mengaku dicegat oleh orang yang tak dikenal.

"Saya jalan dari Tegal Parang menuju ke lokasi penjemputan yang dikirim lalu sampai di (RS) Siloam Duren Tiga. Ada orang tak dikenal mengetuk kaca mobil sambil bilang 'Mas sini mas', saya yang pesan ambulans," lanjutnya dalam ruang sidang.

Menurutnya, orang tak dikenal itu menaiki sepeda motor hingga akhirnya mengarahkan dirinya memasuki Komplek Polri Duren Tiga (rumah dinas Ferdy Sambo).

Baca Juga: Tangis Kekasih Brigadir J Beri Kesaksian di Sidang Bharada E

Ketika memasuki Kompleks Polri Duren Tiga, Ahmad mengaku disetop anggota Provos. Anggota Provos itu memintanya untuk tidak menyalakan rotator dan sirine ambulans.

"Provos yang naik motor itu, permisi ke saya, katanya dapat arahan untuk jemput titik lokasi, saya kasih unjuk lihat lokasi penjemputannya. Katanya yasudah mas masuk saja, lurus minta tolong rotator dan sirine ambulansnya dimatikan," katanya.

Dakwaan Bharada Richard

Diketahui, dalam kasus ini Bharada Richard Eliezer atau Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan Ferdy Sambo yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J. 

Richard melakukan pembunuhan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel.