bakabar.com, PELAIHARI – Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, pada akhir Desember 2025 lalu akhirnya terungkap.
Pelaku berhasil diamankan Polres Tanah Laut beserta motif dan barang bukti yang sempat dibuang untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa, Kamis (15/1/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, termasuk tidak menghadirkan tersangka di hadapan publik.
"Kami mengikuti ketentuan terbaru KUHAP yang melarang tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi, sehingga tersangka tidak kami tampilkan,” tegas AKBP Ricky Boy Siallagan.
Pembunuhan tersebut terjadi di Camp Sari Embun, Desa Bentok Darat. Tersangka berinisial HE (40) diduga menghabisi nyawa korban berinisial B, yang merupakan tetangga mess pelaku. Motif pembunuhan dipicu rasa cemburu, karena pelaku mencurigai korban kerap menggoda istrinya.
Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru menjelaskan, pelaku mendatangi mess korban dengan membawa senjata tajam jenis parang. Saat korban membuka pintu, pelaku langsung menebas kepala korban.
Korban sempat berusaha melarikan diri, namun kembali ditebas berulang kali hingga terjatuh tertelungkup dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sekitar 20 luka akibat senjata tajam.
“Senjata yang digunakan sempat dibuang dan dibersihkan di wilayah perbatasan Banjarbaru–Tanah Laut, namun berhasil kami temukan,” ungkap AKP Cahya.
Tersangka diketahui menyerahkan diri ke Polsek Simpang Empat, Polres Banjar, pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, Satreskrim Polres Tanah Laut menjemput tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut.