Kalsel

Cemari Sungai Martapura, Pemilik Limbah Terancam 5 Tahun Penjara

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi akhirnya turun tangan. Sebuah pabrik di kawasan Siring, yakni PT Alpha Gaya…

Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel mengambil lima sampel limbah B3 yang dikelola sebuah industri rumahan di kawasan Siring, Banjarmasin, Kamis sore. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi akhirnya turun tangan. Sebuah pabrik di kawasan Siring, yakni PT Alpha Gaya Bhakti Pertiwi (AGBP) diduga mencemari Sungai Martapura.

Terbaru, jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel mengambil lima sampel limbah B3 yang dikelola industri itu.

“Statusnya sudah naik ke tahap penyelidikan,” ujar Kanit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Ajie Lukman Hidayat kepada apahabar.com, Kamis (9/1).

Sementara, polisi menduga limbah oli itu dihasilkan dari tempat yang diduga penampungan milik PT AGBP itu.

Komponen B3 dinilai sangat beracun bagi kualitas air dan udara yang terkena limbah oli itu.

Meski begitu, pemilik industri rumahan di pusat Kota Banjarmasin ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini, sudah ada 6 saksi yang dipanggil untuk penyelesaian kasus ini. “Untuk pemilik baru nanti kita panggil,” pungkasnya.

Berdasar keterangan saksi, ia menerangkan limbah tersebut berasal dari penyimpanan atau penampungan oli yang sudah tidak layak pakai atau kedaluwarsa.

Kasus pencemaran oli yang belum terpakai tersebut sudah lama terjadi. Apalagi belum ada langkah selanjutnya, apakah kasus ini masuk dalam pengelolan oli bekas menjadi baru.

“Kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah ini disengaja atau tidak,” tuturnya.

Ketika pelaku sudah ditetapkan, lanjut dia pemilik rumah atau PT AGBP terancam Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 102, 104 dan 109.

Di payung hukum tersebut menetapkan pelaku akan diganjar jeruji besi di bawah lima tahun.

Limbah oli di Sungai Martapura ini bikin pusing jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin.

Limbah ditemukan tepat di kawasan Pasar Terapung Siring Piere Tendean, belakangan waktu ini.

Penelurusan yang ada, sumber limbah mengarah pada pabrik oli rumahan di samping kantor Radio Chandra Nusantara.

Dari pantuan apahabar.com, Kamis (9/1), limbah ini sudah mengotori sampai ke seluk-beluk drainase depan rumah.

Bahkan merambat hingga ke sisi Sungai Martapura yang biasa difungsikan pedagang Pasar Terapung.

Kepala DLH Banjarmasin Mukhyar mengetahui pencemaran limbah oli tersebut dari laporan masyarakat.

Pada Sabtu (5/1) sore, warga sudah mengeluhkan pencemaran ini. Bahkan sampai ada yang sempat tergelincir karena oli tersebut berada di lanting bambu.

"Sudah kita mengecek di dalam rumah, dan selanjutnya dipasang tali [garis] polisi oleh Polda Kalsel," ujarnya.

Sebelum ditindak seperti itu, Mukhyar menerangkan pemilik rumah sudah dipanggil pada Rabu sore kemarin (8/1).

"Dia tak tau produk apa itu," imbuhnya.

Sementara itu, Lurah Gadang Askar menerangan sudah lama limbah oli tersebut ditemukan.

Bermula masih sama karena laporan masyarakat setempat yang resah terhadap limbah itu.

Selanjutnya ditegur berkali kali namun yang paling keras adalah sekarang. Sebab Polda Kalsel sudah turun tangan untuk menutup pabrik rumahan itu.

"Kami Lurah tak mungkin ambil tindakan kan, cuma bisa menegur saja," pungkasnya.

Ia mengatakan sudah tiga kali melayangkan imbauan namun pemilik rumah tak menanggapinya.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah

Tags
Kalsel