Pabrik Arang Ilegal

Cemari Lingkungan, Pabrik Arang Ilegal di Bekasi Ditutup

DLH Bekasi menemukan banyak pelanggaran di pengolahan arang kali Cikeas, Jatirangga, Jatisampurna. Tak cuma ilegal, tapi juga jauh dari standar.

Pabrik arang ilegal di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi ditutup. Foto: apahabar.com/Mae Manah

apahabar.com, BEKASI - DLH Bekasi menutup pengolahan arang kali Cikeas, Jatirangga, Jatisampurna. Karena, tak cuma ilegal, tapi juga jauh dari standar.

“Mereka itu tak memiliki dokumen lingkungan. Tak memiliki unit pengendali emisi," kata Kabid Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum DLH Bekasi, Andy Frengky, Rabu (15/11).

Baca Juga: Harga Sembako Mahal, Warga Bekasi Sulit Makan Bergizi!

Padahal DLH sudah memberitahu harus ada cerobong asap yang ditangkap oleh wash-scrubber. Tak tak dilakukan.

Pelanggaran yang ditemukan di pabrik arang ilegal itu berdampak pada pencemaran lingkungan. Terutama udara. 

"Sudah dilakukan penutupan secara mandiri dari pemilik usaha. Artinya pemilik usaha bersedia menutup usahanya karena sadar bahwa yang dilakukan itu mencemari lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga: Bekasi Sudahi Kemarau Panjang, 4 Titik Langsung Banjir

Andy kemudian meminta kepada pemilik pabrik untuk segera melakukan relokasi. Serta strerilisasi tempat tersebut. Maksimal hingga 10 hari ke depan.

Lurah Jatirangga Ahmad Apandi juga buka suara. Pabrik arang itu telah berdiri di wilayahnya selama empat bulan. Kata dia, memang tak memiliki surat izin resmi.

Selama empat bulan berdiri, pihaknya sudah sempat menutup pabrik arang ilegal itu. Namun, pemiliknya membukanya kembali.