Perusahaan Cemari Lingkungan

Cemari Lingkungan, 50 Perusahaan di Jabodetabek Ditindak KLHK

KLHK menindak 50 perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro (baju merah). (Foto: apahabar.com/Muhammad Hendra).

apahabar.com, BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penindakan terhadap 50 perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro menjelaskan, salah satu perusahaan yang ditindak berada di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurutnya, angka penindakan tersebut telah meningkat jika dibandingkan dengan dua minggu sebelumnya. Saat itu, setidaknya ada 32 perusahaan yang ditindak.

"Dua minggu lalu ada 32 yang sudah dikenakan sanks. Mungkin minggu ini sudah sekitar 50-an sudah dikenakan. Di Kabupaten Bogor, kalau tidak salah di daerah Cibinong. Perusahaan kertas kalau nggak salah," ujar Sigit kepada wartawan, Selasa (26/9).

Baca Juga: Karhutla Hanguskan 2 Hektare Lahan Petani di Hulu Sungai Selatan

Ia menuturkan, sudah sepatutnya perusahaan ikut bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan, termasuk bertanggungjawab atas kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitasnya. Selanjutnya, pihak perusahaan diminta untuk menjalankan sanksi yang diberikan.

"Kalau tidak melaksanakan kewajiban kan pasti juga didenda gitu. Tapi dendanya kita mengusahakan sedemikian rupa. Dendanya bisa dilaksanakan, tidak berakibat kepada pemutusan hubungan kerja," paparnya.

Menurut Sigit, ada mekanisme penindakan yang dilakukan terhadap sebuah perusahaan yang mencemari lingkungan. Polanya seperti yang dilakukan di sekitar Sungai Citarum.

"Tentu kita beri batas waktu, dampingi dengan ahli, dan lain sebagainya. Kita sudah punya polanya yang di Citarum Harum. Mudah-mudahan bisa diimplementasikan, kita replikasi di Cileungsi," pungkasnya.