Cekik Anak Hingga Tewas di Duren Sawit, Ibu Kandung Jadi Tersangka

NK, Pembunuh Anak kandung di Duren Sawit, terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara.

Palaku yang merupakan ibu kandung, hingga kini dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Foto : Ilustrasi

apahabar.com JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan status tersangka terhadap wanita muda dengan inisial NK (20) yang terbukti mencekik anaknya A (2) hingga tewas.  Peristiwa itu terjadi di sebuah pemukiman kawasan Duren Sawit Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan hasil penyelidikan Unit PPA Polres, NK kemudian ditahan di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur dengan disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Dikenakan Pasal 76C Jo 80 Ayat 3 ayat 4 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP," ujar Budi dalam keterangannya dikonfirmasi, Kamis (26/1)

Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Siti, Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs

Budi mengatakan NK yang terbukti membunuh A dengan cara mencekik hingga dua kali di unit kontrakannya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Budi menjelaskan selain melakukan penahanan kepada tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kain jarit yang digunakan saat menggendong korban dan kaos yang dikenakan saat kejadian.

Jenazah A sudah mendapat autopsi dan hasilnya merujuk pada penyebab kematian di RS Polri Kramatjati. Hasil autopsi itu telah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Cerita Pemilik Kontrakan Pembunuhan Berantai Wowon Cs

Diketahui kasus penganiayaan ibu terhadap anak kandung hingga menewaskan bocah 2 tahun itu terungkap saat warga sekitar tempat tinggal nenek A hendak memandikan jasad korban untuk dimakamkan pada Selasa (24/1).

Warga curiga lantaran terdapat luka pada bagian tangan kanan, dahi, dan leher korban. Mereka kemudian melaporkan ibu tersebut ke jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur.