Cekcok, Pria di Samarinda Tewas Ditembak Pakai Senapan Angin Seharga Rp15 Juta

Warga Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda dibuat kaget dengan keributan antar dua pria, Selasa (20/22) sekira pukul 23.30 Wita.

Polisi mengamankan senapan angin yang digunakan pelaku. apahabar.com / Audzan

apahabar.com, SAMARINDA – Warga Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda dibuat kaget dengan keributan antar dua pria, Selasa (20/22) sekira pukul 23.30 Wita.

Keduanya cekcok dan berujung penembakan dengan menggunakan senapan angin yang membuat korban berinisial SP tewas.

Diketahui, pelaku berinisial RT. Ia berhasil diamankan polisi pascakejadian.

Dari keterangannya dan sejumlah saksi, saat itu keduanya sedang mengobrol tentang cara membuat ketapel atau busur. Rupanya dalam diskusi tersebut terjadi perdebatan.

Keduanya saling adu mulut hingga melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku.

“Awalnya sedang mengobrol tentang cara pembuatan ketapel atau busur, diskusi berujung perdebatan tersangka dan pelaku, menurut tersangka ada perkataan yang dilontarkan korban dan menyinggung perasaannya,” ucap Ary Fadli, Kamis (22/12).

Pelaku pun pulang ke rumah mengambil senapan angin jenis Marcool.

Pelaku kemudian hendak mendatangi SP, namun tepat di Jalan Gatot Subroto sekitar jalan masuk Gang 7, pelaku langsung menembakkan korban dengan senapan angin yang biasa digunakannya untuk berburu.

Peluru senapan angin berukuran 4,5 mm yang ditembakkan tersangka menembus hingga paru-paru Steven.

“Setelah melakukan penembakan menurut keterangan tersangka, korban mengeluarkan senjata tajam. Pisau (milik korban) belum kita temukan. Tapi sarung senjata tajam kita temukan karena itu melekat di badan korban,” kata Ary Fadli.

Pihak kepolisian masih akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan untuk mengetahui persis berapa kali tersangka menembakan senapan anginnya.

Diungkapkan Ary, korban sempat dievakuasi ke rumah sakit dalam kondisi terluka dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

“Dari hasil autopsi, dokter menyatakan sebab kematian korban karena peluru menembus paru-paru dan bersarang pada iga bagian belakang, sehingga korban meninggal dunia,” lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, ada lima orang diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa itu.

Senapan angin jenis Marcool yang dibeli tersangka seharga Rp15 juta, ketapel atau busur tersangka serta sarung senjata tajam diduga jenis badik milik korban diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.