Kalsel

Cek! Aturan PPKM Level 2 Banjarmasin, THM-Rumah Ibadah Boleh Buka, Tetapi….

apahabar.com, BANJARMASIN – Kota Banjarmasin resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 2 hingga 8…

Kota Banjarmasin resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 2 hingga 8 November 2021. Dok.apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Kota Banjarmasin resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 2 hingga 8 November 2021.

Penetapan seiring keluarnya surat edaran oleh Wali Kota Banjarmasin Nomor 440/09-P2P/Dinkes tentang Pelaksanaan PPKM Level 2 di Kota Banjarmasin.

Dikatakan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina ada 17 poin yang termaktub dalam surat edaran tersebut. Di mana di dalamnya diatur semua ketentuan selama pemberlakuan PPKM Level 2.

"Ada surat edaran PPKM Level 2 Kota Banjarmasin," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi, Selasa (26/10).

Berikut 17 poin sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

1. Pelaksanaan PPKM LeveL II di Kota Banjarmasin dimulai tanggal 19 Oktober
2021 s.d 8 November 2021.

2. Untuk sektor instansi non-esensial 50% WFO (50% WFH) prokes ketat.

3. Untuk sektor instansi esensial dapat beroperasi 100% (0% WFH) dengan
pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes ketat.

4. Untuk sektor instansi kritikal 100% WFO (O% WFH) prokes ketat.

5. Untuk supermarket dan minimarket (termasuk yang ada di mal/toko
kelontong/ pasar tradisional buka 75% kapasitas sampai dengan Pukul 21.00
WITA prokes ketat.

6. Untuk Pusat Perbelanjaan mal buka Pukul 10.00 WITA sampai 21.00 WITA
dengan 75% dari kapasitas boleh makan di tempat maksimal 30 menit, semua
pengunjung mal wajib menunjukan Kartu Vaksinasi atau Sertifikat Vaksinasi 1
atau 2 kecuali kontraindikasi dengan menunjukan Surat Keterangan Dokter
serta menggunakan aplikasi pedulilindungi.

7. Tempat Hiburan Malam yang diizinkan buka yaitu bioskop maksimal 70% dari kapasitas yang ada yang masuk menggunakan aplikasi pedulilindungi, biliar dengan protokol kesehatan yang ketat dan menyediakan handsanitizer di setiap meja serta memiliki SOP disinfeksi sarana dan prasarana permainan, karaoke maksimal 3 orang dalam ruangan dan wajib vaksin keđua
paling lama 1 jam, kecuali diskotik dan pub untuk sementara belum diizinkan buka.

8. Konstruksi hanya untuk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) dan infrapublik
dapat beroperasi l00% dengan prokes ketat.

9. Untuk restoran/rumah makan/warung makan/cafe dapat menerima
pengunjung 50% dari kapasitas tempat buka sampai dengan Pukul 21.00 WITA
dengan prokes ketat.

10. Pelaksanaan kegiatan ibadah berjemaah hanya 75% dari kapasitas tempat ibadah dengan Protokol Kesehatan ketat dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah.

11. Fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan dan
wisata umum diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi atau penerapan protokol kesehatan ketat.

12. Sekolah tatap muka dapat dilaksanakan pada daerah dengan zonasi hijau dan kuning sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan dalam SKB4 Menteri.

13. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) untuk wilayah
zonasi hijau maksimal 50% dari kapasitas dan untuk wilayah selain wilayah
zonasi hijau diizinkan maksimal 25% dan tidak ada hidangan makanan ditempat
dengan prokes ketat.

14. Transportasi Umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas,
jam operasional dan prokes ketat.

15. Pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk Pesawat dan Rapid Test Antigen untuk yang lainnya.

16. Kepada Kasat Pol PP dan Instansi terkait untuk melakukan Pemantauan
Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan.

17. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti ketentuan dari
Pemerintah Pusat.