Bank Kalsel

Catut Nama Petinggi Bank Kalsel Marabahan, Pengangguran Sukses Tipu Warga

apahabar.com, MARABAHAN – Hanya bermodal pengakuan kenal dengan petinggi Bank Kalsel Cabang Marabahan, AL (28) sukses…

Bank Kalsel Cabang Marabahan menjadi bahan AL untuk menipu sejumlah warga Barito Kuala. Foto-Istimewa

apahabar.com, MARABAHAN – Hanya bermodal pengakuan kenal dengan petinggi Bank Kalsel Cabang Marabahan, AL (28) sukses menipu sejumlah warga Barito Kuala.

Tercatat 7 orang menjadi korban penipuan dengan modus prioritas bekerja sebagai teller di Bank Kalsel, sekaligus memperoleh gaji senilai Rp5 juta.

Kepada 7 korban, warga Marabahan itu meminta uang pelicin sebesar Rp5 hingga 6 juta yang menjadi jaminan agar berkas pendaftaran dapat langsung diproses.

Tidak hanya meminta uang pelicin, AL juga berhasil meyakinkan korban dengan memainkan peran sebagai kepala cabang dan kepala bidang personalia sekaligus.

Selain nomor ponsel sendiri, AL memakai dua nomor ponsel berbeda untuk membuat akun WhatsApp kepala cabang dan kepala bidang personalia Bank Kalsel Cabang Marabahan.

Akibatnya korban pun semakin percaya, karena seolah-olah mendapatkan pesan langsung dari kedua petinggi bank cabang milik daerah itu.

Ironisnya korban pun tidak pernah berusaha menelepon nomor akun palsu tersebut. Setiap komunikasi hanya menggunakan pesan tertulis.

Namun kecurigaan korban mulai menyeruak, ketika mereka tak kunjung dipanggil untuk mulai bekerja. Padahal 7 dari 4 korban, rela meninggalkan pekerjaan sebelumnya di perusahaan lain.

Sampai akhirnya Bank Kalsel Cabang Marabahan berhasil membongkar kasus penipuan tersebut, sekaligus membuat AL mengaku dan bertanggungjawab.

Dalam pengawasan Bank Kalsel Cabang Marabahan, AL sudah mengembalikan uang yang dipungut dari 4 korban akhir pekan lalu.

Sedangkan pengembalian uang 3 korban lain, dilakukan di Kantor Bank Kalsel Cabang Marabahan, Senin (8/2) siang. Mereka adalah korban berisinial T (25), serta kakak beradik N (28) dan R (25).

“Dalam rekrutmen pegawai, Bank Kalsel tak pernah meminta uang sepeser pun agar diluluskan dalam seleksi,” tegas Ahmad Fauzi Noor, Pimpinan Bank Kalsel Cabang Marabahan.

Kendati sudah terbukti menipu, AL terbilang beruntung. Semua korban bersepakat tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

Namun demikian, tiga korban masing-masing T, N dan R meminta ganti rugi lain kepada AL yang harus dibayarkan dalam tempo 2 bulan.

Seandainya melewati tempo, ketiga korban siap menempuh jalur hukum. Persyaratan itu disetujui AL yang dibuktikan dengan penandatangan surat kesepakatan bermeterai.

“Saya meminta ganti rugi sebesar Rp12 juta, sesuai nilai kontrak setahun yang tidak saya tanda tangani di tempat kerja lama,” papar korban N.

“Sedangkan adik saya menuntut kerugian Rp33.600.000, juga akibat membatalkan kontrak setahun di tempat kerja lama. Seharusnya kontrak itu ditandatangani awal tahun atau paling lambat 1 Februari 2021,” imbuhnya.

Sedangkan T menuntut senilai Rp7.350.000. Uang itu untuk menutupi peminjaman dari pembiayaan.

“Saya hanya punya simpanan Rp1 juta. Kemudian untuk mencukupi persyaratan, saya meminjam Rp6 juta dari pembiayaan. Itu pun tidak penuh, karena tersisa 5 bulan pinjaman yang harus dilunasi,” jelas T.

“Setelah dipotong pelunasan sisa 5 bulan pinjaman, saya menerima Rp2.335.000. Saya kemudian pinjam uang dari ibu sebesar Rp7 ribu,” tambahnya.

Oleh karena belum mencukupi jumlah Rp6 juta sesuai syarat yang diajukan AL, korban T terpaksa menjual arisan.

Seharusnya diperoleh Rp9 juta, T hanya menerima Rp7,5 juta atau minus Rp1,5 juta dari jumlah yang seharusnya didapatkan.