Tak Berkategori

Catatan Pemilu 2019 di Banjarmasin, Dari Surat Suara Tertukar hingga Petugas TPS Diancam

apahabar.com, BANJARMASIN – Beragam peristiwa mewarnai pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 lalu di Banjarmasin. Badan Pengawas…

Ilustrasi Pemilu. Foto-dok.apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN - Beragam peristiwa mewarnai pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 lalu di Banjarmasin. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin mengurai hal yang mewarnai pesta demokrasi di kota ini.

Ada beberapa catatan. Di antaranya belum lengkapnya logistik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tertukarnya surat suara, hingga ancaman dari pemilih ke petugas TPS.

“Untuk belum lengkap logistik ada di seluruh TPS Kelurahan Sungai Mulai, TPS 16 Teluk Tiram, TPS 49 Teluk Dalam dan TPS 13 Pasar Lama,” ujar Anggota Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani, Sabtu (20/4).

Diakui Subhani, bahwa adanya intimidasi atau ancaman terhadap pengawas TPS oleh orang yang tidak dikenal yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu di Banjarmasin.

Bawaslu juga mendapat laporan pemilih luar yang memaksa nyoblos, padahal tidak memiliki formulir A5 atau surat tanda pemilih dari KPU.

“Di 6 TPS ada pemilih sempat berdebat dengan Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas TPS. Dengan penjelasan panjang, akhirnya orang tersebut menyerah dan memilih pulang,” tuturnya.

Kemudian, katanya ada dua TPS yang surat suara tidak ditandatangani ketua KPPS, TPS tersebut berada di TPS 34 Alalak Utara dan TPS 10 Pemurus Luar.

“Ketua KPPS tidak menandatangani 30 surat suara, saat ditegur tidak indahkan dan saat diawasi langsung Panwascam dan Bawaslu serta PPK, baru dia memperbaiki kesalahan itu,” ucapnya.

Sedangkan untuk ketentuan pemungutan dan perhitungan surat suara yang dilanggar ada pada 5 TPS.

“Pelanggaran itu ketika KPPS menghitung surat suara DPR RI namun tidak sesuai ketentuan. Coblosan ganda dalam satu partai, antara caleg dan logo partai, sehingga suaranya dimasukkan sebagai suara partai,” katanya.

Baca Juga:Spanduk Bekas Kampanye Pemilu Jadi Jaket Keren

Subhani menerangkan untuk perhitungan suara ulang (PSU) ada di TPS 08, Antasan Kecil Timur. Penyebab utama terjadinya PSU, yakni akibat jumlah surat suara yang dihitung tidak sama dengan jumlah daftar hadir.

Pada hari pencoblosan juga terdapat surat suara yang telah tercoblos. Temuan itu berada di TPS 2 dan 19, Sungai Jingah serta TPS 04 Sungai Baru.

“Surat suara sudah tercoblos, pemilih memeriksa sebelum masuk bilik suara dan meminta surat suaranya diganti,” imbuhnya.

Surat suara kurang dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb pun ditemukan Bawaslu pada saat patroli pengawasan pemilu 2019. Sebanyak 11 TPS terindikasi insiden itu.

“Diantaranya TPS itu ada surat suara pilpres kurang sebanyak 70 lembar,” katanya.

Sedangkan surat suara berbeda dapil dan tertukar yakni ditemukan ada sebanyak 9 TPS.

“Surat suara Dapil Banjarmasin Timur masuk ke Dapil Banjarmasin Selatan, namun masalah selesai saat surat suara pengganti datang,” ucapnya.

“Ada 2 TPS yang pengawasnya diancam oleh orang tidak dikenal. Seperti pada saat proses pemungutan suara, PTPS melaporkan bahwa mendapatkan ancaman di lokasi TPS 25, Kelayan Selatan,” tuturnya.

Kemudian untuk salinan C1 pada TPS 06 Belitung Utara Tidak diberikan ke pengawas TPS.

“TPS 06 Belitung Utara tidak memberikan salinan C1 kepada pengawas TPS sehingga terjadi pembukaan kotak suara dengan persetujuan dari dua saksi parpol + tiga KPPS, lurah dan bambimkantimnas,” tutupnya.

Baca Juga: Pemilu di Kalsel Sukses, Namun Melelahkan

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif