News

Catat! Syarat Perjalanan Wajib Booster Berlaku Mulai 17 Juli

apahabar.com. JAKARTA – Syarat wajib booster Covid-19 untuk pelaku perjalanan seluruh moda transportasi, resmi berlaku mulai…

Vaksinasi dosis kedua dan ketiga dipercaya dapat mengantisipasi sebaran subvarian omicron BA.4 dan BA.5. Foto: Antara

apahabar.com. JAKARTA – Syarat wajib booster Covid-19 untuk pelaku perjalanan seluruh moda transportasi, resmi berlaku mulai 17 Juli 2022.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Juga dijelaskan bahwa pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun RT-PCR.

Sedangkan pelaku perjalanan dengan dua kali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Adapun ketentuan pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama, juga wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

Sementara yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam, berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk anak berusia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua, tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun, tidak perlu menyertakan sertifikat vaksin ataupun tes antigen/RT-PCR.

Mengutip data vaksinasi Kementerian Kesehatan per 8 Juli pukul 12.00 WIB, warga yang telah menerima vaksin dosis pertama berjumlah 201.852.041 orang atau 96,62 persen dari target.

Kemudian capaian vaksinasi dosis kedua tercatat sebanyak 169.269.476 orang atau 81,28 persen. Sementara capaian dosis ketiga baru 51.313.707 orang atau 24,64 persen.