Hot Borneo

Catat Syarat Mudik di Banjarmasin, Vaksin Booster Bebas Pulkam

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk calon pemudik yang termasuk dalam kelompok pelaku perjalanan…

Aturan terbaru sebagai syarat mudik akan diberlakukan untuk semua moda transportasi baik laut, darat. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk calon pemudik yang termasuk dalam kelompok pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Dalam aturan terbaru, ada ketentuan antigen dan PCR.

Adendum surat edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tertuang dalam surat bernomor 16/2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi.

Aturan baru ini akan diberlakukan untuk semua moda transportasi baik laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, hingga transportasi kereta api.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan Banjarmasin, Bandiah menyampaikan bahwa PPDN yang telah mendapat vaksinasi booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT PCR.

"Kalau dulu sudah vaksinasi kedua tidak be-PCR, sekarang harus vaksinasi booster baru tidak menunjukan negatif PCR atau antigen," ujarnya, Selasa (26/4).

Ia menegaskan jika PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Khusus rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sedang PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Yang dulunya vaksinasi pertama, sekarang vaksinasi kedua dia bebas dari PCR," ucapnya.

Selain itu, ia menjelaskan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid harus menunjukan keterangan dari rumah sakit pemerintah.

PPDN tersebut tercatat sebagai pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib.

Tapi, dia wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

"Bukan Puskesmas dan Dinkes, tapi harus surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," tegasnya.

Selanjutnya pemudik dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua.

"Karena usia itu tidak diisyaratkan vaksinasi booster," imbuhnya.

Hal sebaliknya, lanjut dia, bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Yang pendamping juga harus sesuai persyaratan yang disebutkan di atas," pungkasnya.