Catat, Penjara Lima Tahun Bakal Menanti Perusak Fasum Banjarbaru

Bagi para oknum tak bertanggung jawab perusak fasilitas umum (fasum) di Banjarbaru akan dikenakan sanksi pidana.

JPO Banjarbaru kembali dinaiki, pengendara diburu polisi. Foto-tangkapan layar instagram @kalseltoday

apahabar.com, BANJARBARU - Bagi para oknum tak bertanggung jawab perusak fasilitas umum (fasum) di Banjarbaru akan dikenakan sanksi pidana.

Misalnya, menyeberangi jembatan penyeberangan orang (JPO) menggunakan motor. Seperti yang terjadi belakangan ini.

Hal itu termasuk dalam perusakan fasum di Banjarbaru. Maka pengendara pun nantinya akan diganjar sanksi pidana.

Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor menegaskan, apabila ada masyarakat yang merusak fasum, akan dikenakan sanksi pidana.

Bagi perusak fasum, ada sanksi pidana menanti berdasarkan Undang-Undang KUHP yang sudah diterapkan.

"Dan bisa juga sanksi dari Perwali (Peraturan Wali Kota) tentang fasilitas umum,” ujar Tajudin, Sabtu (14/1).

Sanksi bagi perusak fasum ini diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Atau sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas.

Lalu marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan fasilitas pejalan kaki dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Tajudin bilang, fasilitas yang dibuat oleh pemerintah alangkah baiknya dijaga bersama. "Kalau tidak bisa merawat atau menjaga, minimal jangan merusak," tandasnya.

Baca Juga: JPO Banjarbaru Kembali Dilintasi Motor, Polisi Buru Pengendara