Kalteng

Catat, Palangka Raya Berlakukan Sanksi Adat Bagi Maling Ikan

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Palangka Raya telah menyiapkan sanksi adat bagi maling ikan. Namun jika kasusnya…

Ilustrasi maling ikan atau illegal fishing. Foto-net

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Palangka Raya telah menyiapkan sanksi adat bagi maling ikan. Namun jika kasusnya terlampau berat, maka dapat dipidanakan.

Sanksi adat bagi maling ikan atau pencuri ikan (illegal fishing) termuat dalam peraturan Wali Kota Palangka Raya yang baru saja disahkan. Isinya mengatur Pengendalian Sumberdaya Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat Pengawas.

Saat penerapannya sanksi adat akan diputuskan oleh pihak yang menangani perkara adat. Namun, sanksinya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

“Ketentuan tersebut juga telah termuat di dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya tentang Pengendalian Sumberdaya Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat Pengawas,” kata Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Indriarti Ritadewi seperti dilansir Antara, Selasa (31/8).

Dia menambahkan, jika pencurian ikan itu dinilai sangat parah dan sangat merugikan, maka dapat dilanjutkan ke tingkat hukum pidana, sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi adat yang tercantum di Perwali tersebut sebagai upaya mengakomodasi adat dan budaya di tengah perkembangan dan tangan zaman.

Selain itu juga sebagai upaya meningkatkan peran masyarakat adat dan kelompok masyarakat pengawas dalam menjaga ekosistem lingkungan terutama perairan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

Dalam penerapannya, peran Kelompok Masyarakat Pengawas yang setidaknya sampai saat ini terdapat 20 lebih Pokmaswas perikanan yang tersebar di 30 kelurahan di kota setempat, akan dimaksimalkan.

“Melalui perwali ini kami juga ingin meningkatkan peran Pokmaswas dalam mengawasi dan mengendalikan secara langsung sumber daya perikanan. Minimal di sekitar lingkungan tempat tinggal Pokmaswas,” pungkasnya.

Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, Supriyanto, mengatakan, perwali itu juga untuk memperkuat peran Pokmaswas selaku ujung tombak pengawasan dan pengendalian sumber daya perikanan.

“Pemberdayaan Pokmaswas diharapkan efektif dan efisien dalam pengendalian dan pemanfaatan sumber daya perikanan di Kota Palangka Raya,” katanya.

Apalagi, lanjut dia, sumber daya perikanan Palangka Raya yang terdiri dari tiga sungai besar, 104 rawa dan danau menjadi sangat sulit diawasi pemerintah jika tidak ada peran masyarakat secara langsung.

Selain itu juga karena masih terjadi pencurian ikan menjelang dan saat kemarau. Salah satunya dengan praktik strum. “Nanti Pokmaswas akan melaporkan secara berjenjang sampai ke tingkat Pemerintah Kota terhadap setiap kegiatan yang dilaporkan termasuk jika menemukan pencurian ikan di lapangan,” kata Supriyanto.

Hore!!! PTM Balikpapan Digelar, Uji Coba Selama Sebulan