Biaya Haji

Catat! Kemenag Beri Tambahan Waktu Pelunasan Biaya Haji

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief tegaskan pihaknya akan memberikan tambahan waktu kepada calon Jamaah Haji untuk melunasi Biaya Perjalanan

Sejumlah jamaah calon haji berjalan menuju pesawat. Foto ilustrasi-Antara

apahabar.com, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief memastikan ada tambahan waktu ke calon jemaah untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji.

"Kita akan memberikan waktu pelunasan yang cukup, UU memberikan waktu 30 hari kalau belum bisa ditambah lagi harinya," kata Hilman Latief di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (24/01).

Hal itu merespons terkait usulan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 masehi oleh Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Rp98,89 juta per jemaah atau naik Rp514,88 ribu dibanding tahun lalu.

Baca Juga: Biaya Naik 100 Persen, PAN Desak BPKH Jelaskan Pengelolaan Dana Haji

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70% atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji nantinya.

Skema kenaikan biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan kemenag tahun ini sebenarnya sudah diinfokan dari tahun sebelumnya. Hilman mengatakan model pelunasan untuk biaya seperti ini sudah berlangsung belasan tahun lamanya.

"Tapi tentu tidak dalam waktu yang lama dan skema ini sudah berjalan bertahun-tahun bukan hanya sekarang, sudah belasan tahun lalu model pelunasan seperti ini," katanya. 

Baca Juga: Menag Usul Biaya Haji 2023 Naik, DPR: Lakukan Kajian Ulang

Sebelumnya dia juga menyakini jika calon jemaah haji telah menyiapkan dana haji sejak lama. Sehingga kenaikan biaya tak serta merta menyebabkan mereka gagal berangkat haji tahun ini. 

"Sebagai jemaah bisa menghitung dari tahun lalu, saat mereka tidak terbawa kloter 2022 artinya masuk 2023, baik yang sudah lunas tahun 2020 ke 2022. Maupun mereka yang sudah tahu berangkat 2023 dan insyaallah mereka sudah menyiapkan," tuturnya.