Tak Berkategori

Catat, Enam Pos Penyekatan PPKM Level IV Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Sedikitnya enam pos penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Level IV Banjarmasin. Enam pos penyekatan…

Kapolres Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan menunjukkan sejumlah pos pengetatan PPKM Level IV Banjarmasin, Rabu (18/8). Foto-apahabar.com/Instagram

apahabar.com, BANJARMASIN – Sedikitnya enam pos penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Level IV Banjarmasin.

Enam pos penyekatan itu, di antaranya berada di wilayah perbatasan Kota Banjarmasin dengan kabupaten tetangga, Barito Kuala dan Banjar.

Termasuk pintu masuknya masyarakat dari Pulau Jawa ke Banjarmasin.

“Nanti ada 6 titik pos penyekatan yang kita laksanakan,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat memimpin apel gabung bersama Kodim 1007 dan Satpol PP Kota Banjarmasin dalam keterangan resminya, Rabu (18/8).

Ada pun enam posko penyekatan itu antara lain di pintu masuk KM 6, Jalan A Yani (batas Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar).

Kemudian posko di Jalan Lingkar Selatan (batas Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar).

Lalu, posko di Sungai Lulut dan Kayu Tangi, serta Penyeberangan Feri Dishub Banjarmasin-Sakakajang (batas Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala)

Selanjutnya Pelabuhan Trisakti Banjarmasin (pintu masuk masyarakat dari Pulau Jawa ke Banjarmasin).

Selain itu, Banjarmasin juga menyiapkan pos pemeriksaan di 4 tempat pusat perbelanjaan Banjarmasin.

Masing-masing di kawasan Duta Mall, Pasar Sudimampir, Pasar Kalindo dan Pos Patwal Jembatan Merdeka (perempatan Gedung KNIP Kalsel) Banjarmasin.

“Pos pemeriksaan ini juga berfungsi untuk melakukan penyekatan saat malam hari, ” jelas Kapolresta Banjarmasin.

Sementara syarat yang masyarakat yang hendak masuk Kota Banjarmasin antara lain :

1. Warga Kota Banjarmasin dengan menunjukan KTP/domisili.

2. Bagi yang bekerja di Kota Banjarmasin menunjukkan surat keterangan tempat bekerja

3. Dalam keadaan darurat

4. Apabila tidak memenuhi syarat diatas minimal menunjukkan surat vaksin pertama dan menunjukkan surat hasil PCR / Antigen 2×24 jam.

5. Wajib memakai dan atau membawa masker.

Kapolres Banjarmasin minta personel di lapangan saat melakukan pemeriksaan dengan cara yang humanis dan santun. “Kita harap masyarakat mendukung pelaksanaan ini,” tutup Kapolresta Banjarmasin.

Sementara itu, dalam apel bersama di Lapangan Kamboja tadi, Dandim 1007 Banjarmasin Kolonel Inf Oki Andriansyah mengingatkan kepada para personel operasi yustisi PPKM agar berkerja ihklas dan tanpa mengeluh.

“Personel yang tangguh adalah yang bekerja tanpa mengeluh, mari kita bersama-sama memerangi COVID-19 yang saat ini menjadi musuh bersama,” ujar dilansir Antara.

Dikatakannya, personel harus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya disiplin protokol kesehatan 5M.

“Dengan terciptanya kesadaran dalam diri masyarakat tentang disiplin 5M dengan mematuhi protokol kesehatan hal itu untuk kebaikan dan kesehatan bersama, sehingga dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.