Tak Berkategori

Catat! Bayi Baru Lahir di Balikpapan Langsung Ditanggung BPJS Kesehatan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Program iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III di Balikpapan, Kaltim, digratiskan pemerintah…

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. Foto-Antara/Olha Mulalinda

apahabar.com, BALIKPAPAN – Program iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III di Balikpapan, Kaltim, digratiskan pemerintah menjadi angin segar bagi warga.

Tak hanya itu saja, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, mengatakan bahwa iuran premi yang ditanggung pemkot sebesar Rp 37.800 setiap peserta kelas III. Peserta yang sudah terdaftar secara otomatis akan ditanggung iurannya oleh Pemkot dimulai 1 Oktober 2021 nanti. Pun demikian bayi yang baru saja dilahirkan.

“Jika ibu hamil ini sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta kelas III, maka bayi yang akan dilahirkan otomatis akan ditanggung iuran premi BPJS Kesehatan oleh Pemkot Balikpapan,” katanya.

Ia mencotohkan bahwa bayi yang baru lahir dan langsung butuh penanganan lebih lanjut tetap akan dilayani sebagai peserta BPJS Kesehatan lantaran sudah ditanggung oleh Pemkot. Seperti contoh bayi yang harus dirawat di dalam ruang inkubator bisa segera terlayani.

“Bayi yang baru lahir sudah otomatis terlindungi, jadi orang tuanya sambil membuatkan BPJS Kesehatannya agar fasilitas pelayanan kesehatan melayani bayi tersebut,” ungkapnya.

Diketahui untuk pengurusan BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir diberi tengat waktu sampai 28 hari setelah dilahirkan.