DPRD Kalsel

Catat! Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kalsel Gratis

apahabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Syaripuddin mengatakan setiap masyarakat miskin yang mendapat…

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Syaripuddin. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Syaripuddin mengatakan setiap masyarakat miskin yang mendapat bantuan hukum dari pemerintah tak perlu bayar.

Pemerintah daerah lewat anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah menyiapkan segala biaya advokasi dari pengacara.

"Dengan Perda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, masyarakat Kalsel berhak mendapatkan bantuan hukum gratis," kata Bang Dhin, begitu Muhammad Syaripuddin disapa, saat sosialisasi Perda pada para kepala desa di Gedung Sarantang Saruntung, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (26/2/2021).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan bantuan hukum untuk masyarakat miskin itu sudah Perda-kan sejak tahun 2015.

Dalam Perda itu ditulis bantuan hukum diberikan pada masyarakat miskin hingga kasusnya selesai dan atau perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tentunya dengan catatan penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut kuasanya.

Perda itu pula mencantumkan masyarakat berhak mendapat bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan atau kode etik advokat.

Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Pemprov Kalsel, Said menyebutkan Lembaga Bantuan Hukum mendampingi dan atau mewakili masyarakat dalam proses hukumnya sampai selesai.
“Namun, bantuan hukum ini jangan dibayangkan semata-mata dalam persidangan saja, tapi juga menerima konsultasi hukum jika diperlukan," timpal Said.

Ia merincikan, pemerintah melalui lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum bakal melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum untuk memperkuat pendampingan.